SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Sejumlah kepala dinas dan kepala badan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Hal itu dikhawatirkan berdampak pada kinerja pemerintah dalam melakukan pelayanan publik. Sebab, Plt yang ditunjuk mengisi sementara jabatan tersebut memiliki kewenangan terbatas dibanding pejabat definitif.
Diketahui, terdapat sejumlah jabatan di OPD Pemkab Sampang yang mengalami kekosongan diantaranya jabatan Kepala Dinas Kesehatan dan KB, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala DisKominfo, Kepala Dispendukcapil, Kepala DPUPR, Kepala DPMD, Kepala BKPSDM, Kepala DMPTSP dan Naker, Kepala Disporabudpar, Kepala Inspektorat Daerah, kepala Dinas Sosial serta Asisten Pemerintahan.
Menanggapi hal itu, Sapto Wahyono, Pakar Hukum Administrasi Negara mengatakan, bahwa sebagaimana dalam Surat Edaran Nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian, ditegaskan bahwa PNS yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
“Didalam edaran itu kan jelas, artinya hanya 6 bulan boleh Plt itu, tetapi jika ada Plt yang menjabat lebih dari itu maka akan berpengaruh terhadap OPD itu sendiri, karena Plt memiliki kewenangan terbatas jika dibanding dengan pejabat definitif sehingga kurang efektif,” ujarnya kepada kontributor suarabangsa.co.id, Jumat (28/05/2021).
Selanjutnya, kata dia, didalam Pasal 32 UU Nomor 5 Tahun 2014 ditegaskan bahwa KASN diantaranya berwenang mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi.
“Kekosongan ini perlu menjadi perhatian untuk bisa segera dilakukan pengisian sesuai mekanisme yang ada dengan berkoordinasi pada KASN. Karena kekosongan ini akan mengganggu kinerja OPD bersangkutan. Pejabat yang ditunjuk Plt juga kan mempunyai tugas pokok pada jabatan asalnya. Saya rasa pejabat ini akan kerepotan menanggung tugas dua jabatan sekaligus,” imbuhnya.
Terkait pengisian beberapa pejabat yang kosong itu mengacu pada ketentuan Pasal 108 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan beberapa syarat.
“Seperti syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Madura itu menilai, pejabat dengan status Plt, maka pasti pemerintahan tidak berjalan efektif dan sulit untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.
“Bagaimana bisa mencapai pemerintahan yang baik jika pemegang otoritas adalah pejabat yang tidak diperbolehkan mengambil kebijakan tertentu, ini kata Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2014, bukan kata saya,” pungkasnya.