PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Polres Pamekasan melakukan penyekatan Larangan Mudik Lebaran Serentak Se Jawa Timur, Petugas Putar Balik Kendaraan Luar Kota di Perbatasan Pamekasan-Sampang.
Kepolisian Resor Pamekasan, Madura, Jawa Timur terus melakukan penyekatan arus mudik, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi warga yang berangkat mudik sejak Hari Raya Idul Fitri dan setelahnya.
Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, S.I.K., M.Si melalui Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS mengatakan, penyekatan dilakukan di titik lokasi perbatasan Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sampang, tepatnya di Jl. Raya Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Sabtu (15/5/2021) dinihari
“Giat penyekatan dilakukan mulai pukul 00.00 Wib dengan melibatkan personil gabungan TNI/POLRI, Dinas Perhubungan, Satpol-PP dan unsur Pengamanan lainnya,” terang Kasubbaghumas Polres Pamekasan.
Dalam giat penyekatan tersebut satu persatu kendaran yang bernopol luar Kabupaten Pamekasan, dilakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan, serta data diri seperti KTP, surat rapid dan tujuannya.
Dari hasil giat penyekatan petugas putar balik beberapa rombongan yang hendak masuk ke Kabupaten Pamekasan, serta rombongan yang hendak keluar Kabupaten Pamekasan, Adapun rombongan mobil yang diputar balikkan sebanyak 5 kendaran dengan No.Pol DK, N, B, P dan W.
Nining mengingatkan, agar masyarakat menyadari risiko mudik yakni, menyebarkan Covid-19 ke kampung halaman.
“Karena resiko juga bisa berlaku sebaliknya, pemudik menjadi pembawa virus dari kampung halaman daerah asal,” tambahnya.