SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Plat nomor mobil dinas Toyota Innova Reborn milik Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, Moh Amin (50) yang terlibat kecelakaan di Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Kamis (06/05/2021) lalu, diduga palsu.
Saat peristiwa naas itu terjadi, mobil jenis Innova tersebut tidak menggunakan nomor polisi aslinya yakni plat hitam L 1819 AP tetapi menggunakan plat merah L 23 yang diduga plat palsu. Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sampang masih menunggu keterangan resmi dari pihak Protokol Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait kasus ini.
Kasatlantas Polres Sampang AKP Ayip Rizal dikonfirmasi melalui Kanit Laka Lantas Ipda Eko Puji Waluyo mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari Protokol Pemprov Jawa Timur. Menurut dia, dirinya intens berkoordinasi dengan pihak Bawaslu untuk mendapat kejelasan.
“Pihak Bawaslu masih mau mengambil surat keterangan dari protokol pemprov terkait dengan nopol yang tercantum di mobil itu, kami kemarin sudah bertemu dengan perwakilan bawaslu Jatim yang ada di Sampang,” kata Eko dikonfirmasi kontributor suarabangsa.co.id via telepon selulernya, Senin (10/05/2021).
Eko memastikan bahwa plat nomor L 23 yang dipasang di kendaraan Ketua Bawaslu Jawa Timur itu palsu dan tidak terdaftar di Samsat. Sebab, kata dia, di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil tersebut terdaftar dengan plat nomor L 1819 AP kendaraan pribadi.
“Kalau plat nomor itu memang tidak terdaftar di Samsat, tetapi kalau di STNK nya sudah sesuai dengan fisik kendaraan yang ada termasuk nomor rangka dan nomor mesin terdaftar di Samsat,” ungkapnya.
Disinggung, soal adanya perbedaan plat mobil. Eko menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil pengembangan, kendaraan tersebut tidak hanya mempunyai satu plat nomor saja melainkan ada plat khusus atau plat protokoler jabatan yang dikeluarkan oleh pihak protokol Pemprov.
“Itu plat khusus, memang di perbolehkan ada plat khusus untuk Pemerintah, biasanya Bupati dan Kapolres pegang, itu untuk pejabat utama dan untuk plat nomor khusus itu boleh tidak terdaftar,” paparnya.
Kendati demikian, dirinya mengaku meminta kepada Ketua Bawaslu Jatim melalui Bawaslu Kabupaten Sampang agar segera melengkapi surat-surat untuk kebutuhan pemeriksaan kepolisian.
“Meskipun katanya itu plat khusus untuk pejabat publik, tapi kami tetap meminta keterangan secara resmi, dan saat ini masih diminta ke protokol Pemprov,” pungkasnya.