PROBOLINGGO, SUARABANGSA.co.id – Bupati Probolinggo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Gaji, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.
SE yang ditandatangani tanggal 19 April 2021 tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Pada poin kedua SE tersebut disebutkan pengajuan pinjaman Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo kepada bank, lembaga keuangan non bank dan koperasi, wajib mendapatkan persetujuan dari atasan langsung dan atau Kepala Perangkat Daerah.
Pemberian persetujuan tersebut, wajib mempertimbangkan azas kewajaran pinjaman dan sisa gaji, TPP dan TPG untuk menghindari terjadinya hal-hal yang dapat merugikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak-pihak lain.
“Dengan adanya SE tersebut maka semua ASN yang akan berhubungan dengan pinjam meminjam di perbankan diharapkan harus mendapatkan rekomendasi dan ijin dari pimpinannya, Selama ini ASN biasanya langsung dengan perbankan,” kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto.
Melalui SE tersebut Anung mengharapkan para ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo bisa lebih selektif dalam mengajukan pinjaman kepada perbankan. Kalau memang tidak mendesak dan benar-benar butuh sebaiknya ditunda terlebih dahulu dengan mempertimbangkan sisa gaji, TPP dan TPG yang dimilikinya.
“Sesuai dengan SE dari Ibu Bupati tersebut, kami berharap kepada para Kepala Perangkat Daerah lebih bertanggungjawab terhadap keberadaan penghasilannya stafnya. Jika memang sisa gaji, TPP dan TPG nya tidak memungkinkan, hendaknya tidak memberikan ijin ASN untuk meminjam di perbankan,” pungkasnya.