Dua Mobil yang Terlibat Aksi Balap Liar Dilepas, Satlantas Polres Sampang Tak Konsisten Terapkan Aturan

- Admin

Kamis, 29 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id  — Satuan Polisi Lalu lintas (Satlantas) Polres Sampang sudah melepas barang bukti berupa dua unit mobil merk Toyota Yaris berwarna merah dan Honda Brio warna putih kepada pemiliknya.

Kedua barang bukti tersebut diamankan karena terlibat dalam aksi balap liar mobil yang terjadi di jalur Nasional, tepatnya di depan lapangan Wijaya Kusuma, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Jumat (23/04/2021) lalu, sekitar pukul 22.30 WIB.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Transportasi Angkutan Darat, pengendara mobil yang terlibat aksi balap liar itu melanggar Pasal 297.

Baca Juga:  Pegadaian Syariah di Kabupaten Sampang Gelar Seminar Arrum Haji, Ini Kemudahan yang Bakal Didapat Nasabah

Pasal itu mengatur “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.”

Kanit Turjawali Satlantas Polres Sampang Ipda Suyono saat dihubungi terkait kedua unit barang bukti kasus balap liar yang sudah dibebaskan itu. Namun, ia enggan untuk berkomentar.

“Silahkan hubungi Kasatlantas karena kalau saya yang komentar takut salah,” kata Ipda Suyono singkat, Kamis (29/04/2021).

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Sampang AKP Ayip Rizal melalui Kanit Laka Ipda Eko Puji Waluyo dalam keterangannya di salah satu media online menyatakan bahwa, pihaknya sangat mendukung program pemda dalam menjadikan Sampang Hebat Bermartabat.

Baca Juga:  Menuju New Normal, Kapolda Jatim Evaluasi Optimalisasi Protokol Covid-19

“Hasil Ops Keselamatan Semeru 2021, khususnya yang terjaring Ops Bali akan kami amankan minimal 1 bulan dikantor kami,” tegas Ipda Eko dikutip dari salah satu media online.

Kontributor suarabangsa.co.id mencoba mengonfirmasi kepada Kasatlantas Polres Sampang terkait status terbaru dua unit mobil yang diamankan pada saat aksi balap liar itu.

Namun sayang hingga berita dipublish, AKP Ayip Rizal tidak pernah membalas atau pun merespon telepon maupun chat dari media ini.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru