SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Satuan Polisi Lalu lintas (Satlantas) Polres Sampang sudah melepas barang bukti berupa dua unit mobil merk Toyota Yaris berwarna merah dan Honda Brio warna putih kepada pemiliknya.
Kedua barang bukti tersebut diamankan karena terlibat dalam aksi balap liar mobil yang terjadi di jalur Nasional, tepatnya di depan lapangan Wijaya Kusuma, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Jumat (23/04/2021) lalu, sekitar pukul 22.30 WIB.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Transportasi Angkutan Darat, pengendara mobil yang terlibat aksi balap liar itu melanggar Pasal 297.
Pasal itu mengatur “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.”
Kanit Turjawali Satlantas Polres Sampang Ipda Suyono saat dihubungi terkait kedua unit barang bukti kasus balap liar yang sudah dibebaskan itu. Namun, ia enggan untuk berkomentar.
“Silahkan hubungi Kasatlantas karena kalau saya yang komentar takut salah,” kata Ipda Suyono singkat, Kamis (29/04/2021).
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Sampang AKP Ayip Rizal melalui Kanit Laka Ipda Eko Puji Waluyo dalam keterangannya di salah satu media online menyatakan bahwa, pihaknya sangat mendukung program pemda dalam menjadikan Sampang Hebat Bermartabat.
“Hasil Ops Keselamatan Semeru 2021, khususnya yang terjaring Ops Bali akan kami amankan minimal 1 bulan dikantor kami,” tegas Ipda Eko dikutip dari salah satu media online.
Kontributor suarabangsa.co.id mencoba mengonfirmasi kepada Kasatlantas Polres Sampang terkait status terbaru dua unit mobil yang diamankan pada saat aksi balap liar itu.
Namun sayang hingga berita dipublish, AKP Ayip Rizal tidak pernah membalas atau pun merespon telepon maupun chat dari media ini.