Dua Mobil yang Terlibat Aksi Balap Liar Dilepas, Satlantas Polres Sampang Tak Konsisten Terapkan Aturan

- Admin

Kamis, 29 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id  — Satuan Polisi Lalu lintas (Satlantas) Polres Sampang sudah melepas barang bukti berupa dua unit mobil merk Toyota Yaris berwarna merah dan Honda Brio warna putih kepada pemiliknya.

Kedua barang bukti tersebut diamankan karena terlibat dalam aksi balap liar mobil yang terjadi di jalur Nasional, tepatnya di depan lapangan Wijaya Kusuma, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Jumat (23/04/2021) lalu, sekitar pukul 22.30 WIB.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Transportasi Angkutan Darat, pengendara mobil yang terlibat aksi balap liar itu melanggar Pasal 297.

Baca Juga:  Peduli Pandemi Covid-19, PSN Perisai Putih Cabang Sumenep, Bagikan 3000 Masker

Pasal itu mengatur “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.”

Kanit Turjawali Satlantas Polres Sampang Ipda Suyono saat dihubungi terkait kedua unit barang bukti kasus balap liar yang sudah dibebaskan itu. Namun, ia enggan untuk berkomentar.

“Silahkan hubungi Kasatlantas karena kalau saya yang komentar takut salah,” kata Ipda Suyono singkat, Kamis (29/04/2021).

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Sampang AKP Ayip Rizal melalui Kanit Laka Ipda Eko Puji Waluyo dalam keterangannya di salah satu media online menyatakan bahwa, pihaknya sangat mendukung program pemda dalam menjadikan Sampang Hebat Bermartabat.

Baca Juga:  Kontraktor Gedung SDN Gentong yang Ambruk Ditetapkan Tersangka

“Hasil Ops Keselamatan Semeru 2021, khususnya yang terjaring Ops Bali akan kami amankan minimal 1 bulan dikantor kami,” tegas Ipda Eko dikutip dari salah satu media online.

Kontributor suarabangsa.co.id mencoba mengonfirmasi kepada Kasatlantas Polres Sampang terkait status terbaru dua unit mobil yang diamankan pada saat aksi balap liar itu.

Namun sayang hingga berita dipublish, AKP Ayip Rizal tidak pernah membalas atau pun merespon telepon maupun chat dari media ini.

Berita Terkait

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan
Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Kapolres Bojonegoro: Polwan Harus Jaga Marwah Polri di Dalam dan Luar Dinas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Peringati Maulid Nabi, Dandim Bojonegoro Tegaskan Pentingnya Integritas dan Moral Prajurit

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Sabet Penghargaan Kategori A dari Kapolri, Kapolres Bojonegoro: Ini Bukan Tujuan Akhir

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Dukungan Sponsor Sukseskan Peringatan HUT ke-81 RI di Desa Sukowati Bojonegoro, Ribuan Warga Tumpah Ruah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty, S.I.K., M.H Gelar Silaturahmi dengan Awak Media

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Sinergi Jogo Bojonegoro: Kapolres Baru Sambangi Padepokan PSHT Perkuat Kamtibmas

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Kapolda Jatim : Tak Ada Indikasi Kerusuhan, Masyarakat Diminta Bijak Bermedia Sosial

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:33 WIB

Pererat Kemitraan Dengan Jurnalis, Kapolresta Sumenep Akan Siapkan Media Center di Mapolresta

Berita Terbaru