SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap tiga pelaku sindikat pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis pecah kaca masing – masing berinisial ASB (31), NM (19) dan A (35) asal Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Ketiganya ditangkap usai beraksi di 15 lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di seluruh Jawa Timur.
“TKP nya yang pertama di Probolinggo itu ada empat TKP. Kemudian Bondowoso itu ada satu TKP, Ngawi satu TKP, Bojonegoro satu TKP, kemudian Batu satu TKP, Lumajang ada empat TKP, Pasuruan dua TKP dan Sampang satu TKP,” ujarnya, Selasa (27/4/2021).
Gatot menuturkan, modus pencurian yang dilakukan para pelaku dengan cara memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan keramik busi motor. Kendaraan-kendaraan itu biasanya terparkir bebas di minimarket yang luput dari pantauan pemiliknya.
Bukan hanya mobil, di beberapa aksinya dikatakan Gatot. Pelaku komplotan juga sempat mencuri sedikitnya enam unit kendaraan roda dua. Aksi tersebut berlangsung sejak tahun 2019 lalu dengan kerugian mencapai satu miliar rupiah.
Dikesempatan yang sama Direskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menambahkan, dari total 15 TKP kerugian korban mencapai Rp 1 Milyard.
“Kejadian kriminalitas seperti curat kerap kali meningkat menjelang lebaran. Rata-rata para tersangka mengincar uang korban,” ucapnya.
Dari pengungkapan kasus pencurian tersebut pihak kepolisian menemukan enam pelaku lain yang diduga bagian dari komplotan.
“Yang enam (pelaku) masih dalam proses pengejaran,” tutupnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun penjara.