SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Masuki bulan suci ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penentuan Hari dan Jam Kerja pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemkab setempat.
Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah tersebut bernomor 065/328/434.032/2021 tertuju pada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan menjelaskan, bahwa sesuai dengan surat edaran selama Ramadhan jam kerja pegawai di hari Senin hingga Kamis menjadi jam 07.30 WIB hingga jam 14.00 WIB. Sementara hari Jumat, jam kerja dilakukan hingga jam 11.30 WIB.
“SE itu menindaklanjuti Surat Edaran Kementrian PANRB tanggal 9 April 2021 nomor 9/2021 tentang penetapan Jam kerja selama bulan ramadhan,” tutur Wawan sapaan akrabnya, Senin (12/04/2021).
Bagi satuan Pendidikan, kata wawan, diatur oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kalender Pendidikan dan peraturan yang berlaku.
“Untuk ketentuan absensi elektronik (face print) 15 menit sebelum jam masuk dan 15 menit sebelum jam pulang,” tandas Wawan.
Berikut Jam kerja bagi instansi yang memberlakukan 5 hari kerja:
1) Hari Senin-Kamis pukul: 07.30 – 14.00 WIB (tanpa istirahat).
2) Hari Jumat pukul: 07.30 – 11.00 WIB (SKJ ditiadakan).
Berikut ini untuk instansi yang memberlakukan 6 hari kerja:
1) Hari Senin-Kamis pukul: 07.30 – 13.00 WIB (tanpa istirahat).
2) Hari Jumat pukul: 07.30 – 11.00 WIB (tanpa istirahat).
3) Hari Sabtu pukul: 07.30 – 11.30 WIB.