DPO Pelaku Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur Diringkus Polres Sumenep

- Admin

Jumat, 9 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Akhirnya setelah beberapa bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.

Pelaku berinisial T (37) itu adalah salah satu warga Dusun Temmo, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

“Pelaku sudah masuk dalam DPO sejak kasus tindakan asusila terhadap anak pada bulan Desember 2020 lalu,” jelas Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis (08/04).

Kata Widi, paggilan akrab Kasubbag Humas Polres Sumenep, bahwa pelaku melarikan diri keluar kota pasca melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Namun, Unit Resmob terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan akhirnya pelaku dapat diamankan.

Baca Juga:  Akhirnya Polres Sumenep Tetapkan Satu Tersangka Kasus Beras Oplosan

Dari sumber informasi yang didapat, bahwa pelaku T saat dilakukan penyelidikan sedang berada di toko miliknya, tepatnya berada di Jalan Raya Tigarasa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tanggerang.

“Lantas anggota Unit Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Sirat berangkat menuju lokasi yang dimaksud. Setelah tiba, mereka langsung melakukan penangkapan, pada Rabu 04 April 2021,” imbuhnya.

Saat didatangi tim Resmob, pelaku yang saat itu sedang berada di dalam tokonya langsung diamankan tanpa melakukan perlawanan. Selain pelaku, anggota juga turut mengamankan beberapa barang bukti berupa 2 unit handphone, masing – masing bermerek VIVO warna hitam dan Nokia warna biru.

Baca Juga:  Sambut Keluarganya yang Umroh, Warga Dungkek Sumenep Tewas Kena Ledakan Petasan Bambu

“Saat ini T bersama barang bukti sudah berada di Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, T dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Pasal 82 (1) Undang – Undang No 17 Tahun 2016, atas perubahan Undang – Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Berita Terkait

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal
Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim
Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers
Gelar Seminar Parenting Mahasiswa PPG Prajabatan Universitas Jember di Desa Wonoasri: Mengatasi Isu Baby Blues
Penantian 10 Tahun, Kini Warga Mayangrejo Bisa Menikmati Jalan Bagus Sambil Ngabuburit

Berita Terkait

Selasa, 9 April 2024 - 03:42 WIB

Polres Pamekasan Tes Urine Sopir Angkutan Umum di Terminal Ronggosukowati

Kamis, 4 April 2024 - 23:10 WIB

Kodim 0826 Pamekasan Salurkan 600 Zakat Fitrah dalam Peringatan Nuzulul Qur’an 1445 H

Kamis, 4 April 2024 - 06:07 WIB

Polres Pamekasan Musnahkan BB Hasil Operasi Pekat Semeru 2024

Selasa, 2 April 2024 - 12:03 WIB

Polres Bojonegoro Buka Puasa Bersama Awak Media

Minggu, 31 Maret 2024 - 19:07 WIB

Cegah Balap Liar, Polres Bojonegoro Amankan 34 Motor

Minggu, 17 Maret 2024 - 22:00 WIB

Polres Bojonegoro Akan Tindak Tegas Pelaku Perang Sarung

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:10 WIB

Kodim Pamekasan Tanam Ratusan Bibit Pohon

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:49 WIB

Kapolres Bojonegoro Kunjungi Lokasi Banjir dan Bagikan 3.000 Nasi Bungkus

Berita Terbaru

News

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN

Kamis, 18 Apr 2024 - 14:54 WIB

Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Gelar Takbir bersama di Pendopo Malowopati

Rabu, 10 Apr 2024 - 17:24 WIB