Polda Jatim Bongkar Peredaran Regulator Berbahaya Tak Ber SNI

- Admin

Selasa, 6 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit IV Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, membongkar peredaran regulator tekanan rendah yang tidak sesuai SNI, yang diperdagangkan ke masyarakat.

Dari pengungkapan ini, Polda Jatim telah menetapkan satu orang tersangka yakni Indra Mustakim (72) pimpinan dari PT. Cipta Orion Metal, selaku produsen yang telah memperdagangkan regulator merk Starcam yang tidak sesuai SNI.

“Tersangkanya adalah pimpinan dari PT Cipta Orion Metal,” tandas Kabidhumas Kombes Gatot Repli Handoko di Balai Wartawan Mapolda Jatim, Senin (5/4/2021).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana ini terungkap berawal dari kabar tentang adanya kegiatan pemusnahan regulator elpiji tak sesuai SNI merk Destec dan Starcam yang dilakukan oleh Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Demi Ciptakan Wilkum Aman, Polsek Ketembangan Lakukan Patroli Sekala Besar

Dan rupanya, regulator tersebut masih saja ditemukan di Jawa Timur. Polisi kemudian bergerak menyelidikinya hingga menemukan bahwa regulator buatan PT Cipta Orion Metal tersebut diedarkan oleh lima distributor di Surabaya. Antara lain CV Jaya Gembira, CV Utama, CV CV Paracom, CV Adma Totalindo dan CV Satelit.

Selanjutnya tim dari Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengambil beberapa buah regulator untuk dilakukan pengujian mutu dan kualitas barang pada dua laboratorium berbeda. Yakni Balai Besar Bahan dan Barang Teknik Kementerian Perindustrian. Serta Balai Besar Logam dan Mesin Kementerian Perindustrian di Jawa Barat

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Sindikat Jaringan Narkoba Malaysia-Sampang

Hasilnya, 19 dari 21 kesesuaian parameter SNI tak bisa dipenuhi oleh regulator elpiji merk tersebut. Padahal pada kemasan produk tersebut terdapat label SNI.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Suryono menambahkan, untuk mendapatkan sertifikat SNI, sebuah produk bersifat kepentingan keselamatan harus memenuhi 21 parameter kelaikan.

“Logikanya satu saja nggak memenuhi standar saja dia tidak bisa keluar SNI, harusnya. Ini 19 parameter tidak memenuhi syarat,” katanya.

Jadi menurut Suryono, kuat dugaan produsen pada saat sertifikasi produk, sampel yang diajukan berbeda dari yang diproduksi. Sehingga bila digunakan, regulator ini berbahaya dan bisa mengancam keselamatan pemakainya.

Baca Juga:  Keberadaan Graha Pers Media Center Diminta Dievaluasi

Agar peredaran tidak meluas, polisi kemudian menutup sementara pabrik PT Cipta Orion Metal dan mengamankan 34 ribu regulator elpiji siap edar dari beberapa lokasi.

“Setelah kita naikkan ke penyidikan, (barang) kita sita dan kita tutup (pabrik) tidak beroperasi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 113 UU Nomor: 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor: 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Berita Terkait

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal
Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim
Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers
Gelar Seminar Parenting Mahasiswa PPG Prajabatan Universitas Jember di Desa Wonoasri: Mengatasi Isu Baby Blues
Penantian 10 Tahun, Kini Warga Mayangrejo Bisa Menikmati Jalan Bagus Sambil Ngabuburit

Berita Terkait

Selasa, 9 April 2024 - 03:42 WIB

Polres Pamekasan Tes Urine Sopir Angkutan Umum di Terminal Ronggosukowati

Kamis, 4 April 2024 - 23:10 WIB

Kodim 0826 Pamekasan Salurkan 600 Zakat Fitrah dalam Peringatan Nuzulul Qur’an 1445 H

Kamis, 4 April 2024 - 06:07 WIB

Polres Pamekasan Musnahkan BB Hasil Operasi Pekat Semeru 2024

Selasa, 2 April 2024 - 12:03 WIB

Polres Bojonegoro Buka Puasa Bersama Awak Media

Minggu, 31 Maret 2024 - 19:07 WIB

Cegah Balap Liar, Polres Bojonegoro Amankan 34 Motor

Minggu, 17 Maret 2024 - 22:00 WIB

Polres Bojonegoro Akan Tindak Tegas Pelaku Perang Sarung

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:10 WIB

Kodim Pamekasan Tanam Ratusan Bibit Pohon

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:49 WIB

Kapolres Bojonegoro Kunjungi Lokasi Banjir dan Bagikan 3.000 Nasi Bungkus

Berita Terbaru

News

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN

Kamis, 18 Apr 2024 - 14:54 WIB

Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Gelar Takbir bersama di Pendopo Malowopati

Rabu, 10 Apr 2024 - 17:24 WIB