KEDIRI, SUARABANGSA.co.id – Supadi (42) Kades Tarokan Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri dilaporkan ke polisi. Pasalnya, yang bersangkutan diduga terlibat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Bagus (46) warga Malang Jawa Timur selaku pelapor menjelaskan, bahwasanya kasus terkait penipuan dan penggelapan ini sudah masuk dalam LP (Laporan Polisi) Nomor: TBL-B/04/I/RES.1.11./2021/RESKRIM/SPKT Polres Kediri Kota, akan tetapi belum ada tindakan jelas setelah pemanggilan pertama.
Barang Bukti pemberian uang lewat transfer dan tunai sebanyak Rp. 500.000.000,- sudah jelas dan diserahkan ke Pihak Polres Kediri Kota Sabtu (09/01/21) yang lalu.
Dari keterangan pelapor Bagus mengatakan awal pertemuannya dengan Supadi yang sempat mengajak Bagus untuk kerjasama terkait investasi galian (diduga galian c) di wilayah Tarokan.
Bagus sempat tergiur dengan apa yang disampaikan Supadi terkait investasi tersebut, dan terjadilah transaksi yang mana Bagus menggelontorkan sejumlah uang sebesar Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta) secara transfer dan tunai pada bulan Juli tahun 2018 lalu.
“Dulu Supadi beserta Istri datang ke rumah saya di Mojoroto Kota Kediri untuk menawarkan kerjasama, dan disitu disaksikan oleh Novi Arianto warga Blitar dan Agus/Keles untuk meneruskan izin tambang diduga Galian C yang akan selesai dan akan diberikan hak kelola untuk tambangnya,” kata Bagus saat dikonfirmasi suarabangsa.co.id, Jum’at (26/03/21)
Masih menurutnya, Supadi meminta uang sejumlah 500 juta, berhubung dirinya ada minat akhirnya uangnya diberikan secara bertahap melalui transfer dan tunai.
“Barang buktinya sudah saya serahkan ke pihak Polres Kediri Kota pada hari Sabtu (09/01/2021) sesuai Pelaporan saya,” tambahnya.
Setelah beberapa bulan kerjasama untuk membuat perusahaan bersama tidak ada kejelasannya dan Supadi tidak bisa dihubungi sampai.
“Akta perjanjian pun juga sudah dibuatkan melalui notaris Sisca Utami akan tetapi Supadi selalu ingkar dan tidak mau hadir bersama,” sambungnya.
Namun menurut Bagus, tidak ada itikad baik dari Supadi untuk mengembalikan uangnya
“Meskipun sudah saya minta melalui jalur kekeluargaan sampai akhirnya saya membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Kediri Kota,” pungkas Bagus.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu Girindra Wardana menjawab pihaknya akan segera melakukan pemanggilan ke 2.
“Rencana minggu depan kita akan lakukan pemanggilan ke-2 dan kami akan ungkap kasus tersebut,” ucapnya.
Kades Tarokan Supadi selaku terlapor saat dikonfirmasi di kantornya Jum’at (26/03/21) terkait pelaporannya di Polres Kediri Kota dengan dugaan tuduhan penipuan dan penggelapan, belum bisa memberikan tanggapan, hanya ditemui oleh Babin Kamtibmas Desa bernama Rio.
Rio mengatakan bahwa, Supadi masih dalam kondisi 50-50 kedatangannya ke kantor.
“Besok akan saya sampaikan kalau bertemu Supadi,” terang Rio.