DPMPTSP Sampang Sebut OPD Terkait Permudah Rekomendasi Pendirian Minimarket

- Admin

Kamis, 25 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Minimarket atau toko modern di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur semakin menjamur disebabkan mudahnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat mengeluarkan izin usaha ritel. Hal ini akan berdampak mematikan para pedagang kecil.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun suarabangsa.co.id, ada 33 minimarket yang tersebar di enam kecamatan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar diduga menyalahi peruntukan serta melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013, lantaran dekat dengan pasar tradisional. Bahkan, ada pula minimarket yang dibangun berhadapan meski lokasinya sangat dekat.

Ironisnya, meskipun sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tak membuat pendirian toko modern itu berhenti, bahkan semakin menjamur. Para pedagang kecil seperti warung dan sejenisnya tak berdaya melihat maraknya pembangunan minimarket tersebut.

Baca Juga:  Waspada Banyak Bisnis Baru Gagal di Tahun Kedua Kemunculannya

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Sampang Nurul Hadi dikonfirmasi melalui Kabid Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP Naker Sudarmadi membenarkan terkait adanya regulasi yang mengatur tentang pendirian minimarket.

“Memang Perda No 7/2013 belum dicabut, tapi kalau kita tidak mengikuti aturan yang lebih tinggi, kita keliru juga. Sama-sama benar lah,” kata Sudarmadi saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (25/03/2021).

Sudarmadi tak menampik jika Perda terkait Pasar Modern tersebut mengatur tentang batasan serta radius pendirian minimarket.

Baca Juga:  Ancam Keselamatan, Pengendara di Sampang Keluhkan Benang Gelasan yang Melintang di Jalan

Namun, saat ini pihaknya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

“Jadi, saat ini Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang nomor 7 tahun 2013 tentang pengelolaan pasar modern itu secara otomatis gugur,” papar Sudarmadi.

Saat disinggung soal mudahnya mengeluarkan izin pendirian minimarket, Sudarmadi mengatakan bahwa rekomendasi perizinan pendirian minimarket adalah domain dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta DPUPR.

Menurutnya, para pemohon izin harus mengurus rekomendasi awal ke dinas-dinas yang menerbitkan rekomendasi itu. Misalnya, pengusaha harus datang ke DLH terkait lingkungan atau kajian UKL-UPL serta datang ke DPUPR terkait tata ruang.

Baca Juga:  Banmus DPRD Bojonegoro Tentukan Tanggal 20 Paripurna KUA PPAS 2024

“Kita mengeluarkan izin karena ada rekomendasi dari OPD terkait, kita tidak bisa mengintervensi kedua dinas itu. Kita pegang rekom, ya kita keluarkan izinnya. Kalau kita tidak mengeluarkan izin, kita yang salah,” tandas Sudarmadi.

Sementara itu, hingga berita ini dilansir belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPUPR Kabupaten Sampang.

Berita Terkait

Paripurna Jawaban LKPJ Pj Bupati Bojonegoro, Hasilkan 30 Rekomendasi untuk 2024
Perkuat Produk UKM, Biro Perekonomian Gelar Jatim Economic 2024 di Ciputra World Surabaya
Oknum Guru di Bojonegoro Berbuat Cabul, Pengurus Yayasan Minta Maaf
Dampak Gempa di Tuban, Warga Sampang Rasakan 2 Kali Guncangan
Pj Bupati Pamekasan Hadiri Penutupan TMMD ke 119 Tahun 2024 Kodim 0826
Bojonegoro Diguncang Gempa, ASN di DPRD Berhamburan Keluar Gedung
Selama Bulan Ramadhan, Pengrajin Maesan di Bojonegoro Kebanjiran Orderan
Pemkab Bojonegoro Akan Subsidi Sembako di Bulan Ramadhan, Begini Komentar Komisi B

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 13:40 WIB

Pengurus NU Ranting Tanjungharjo Bojonegoro Keluar Komisariat, ini yang Dilakukan

Jumat, 22 Desember 2023 - 20:54 WIB

Baznas Pamekasan Bagi-bagi Uang Pada Warga Kurang Mampu

Rabu, 13 Desember 2023 - 12:56 WIB

Pemkab Pamekasan Rutin Berikan Bantuan Makanan Pada Lansia

Selasa, 21 November 2023 - 09:44 WIB

Jasa Raharja Serahkan Santunan Ahli Waris Laka Kereta Api VS Mikrobus di Lumajang

Senin, 13 November 2023 - 18:01 WIB

Melalui Bupati, PSHT Cabang Jember Serahkan Bantuan 400 Juta Untuk Palestina

Senin, 13 November 2023 - 17:54 WIB

Relawan Gema Berikan Bantuan Bocah Putus Sekolah di Pamekasan

Rabu, 27 September 2023 - 19:54 WIB

Gelar Donor Darah di Surabaya, Moorlife Targetkan 4500 Kantong Darah Serentak di 38 Provinsi

Kamis, 21 September 2023 - 12:55 WIB

Gadis Yatim di Pamekasan Ini Butuh Tempat Tinggal

Berita Terbaru