SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Speed trap atau pita pengejut untuk menghambat kecepatan kendaraan yang belum lama dipasang di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dikeluhkan pengendara. Pasalnya, pemasangan pita penggaduh dinilai terlalu tinggi dan justru dapat menyebabkan kecelakaan.
Informasi suarabangsa.co.id, banyak pengendara yang melintasi jalan itu merasakan getaran yang terlalu keras akibat tingginya pita penggaduh membuat pengendara yang melintas kaget.
Salah satu pengendara, Arifin mengatakan pemasangan pita pengejut itu terlalu tinggi dan sangat membahayakan bagi pengendara yang kehilangan konsentrasi. Justru dengan adanya speed trap ini, malah makan korban.
“Rata-rata kecelakaan diakibatkan pengendara tidak bisa mengendalikan kendaraan saat hendak melintas di pita penggaduh. Kemarin ada pengendara motor jatuh dan tadi bentor,” kata Arifin, Selasa (23/03/2021).
Arifin yang mengaku hampir setiap hari melintas di jalan tersebut menilai hal itu cukup berbahaya bagi pengendara yang tidak mengetahui adanya pita penggaduh. Kendaraan seakan mau jumping lalu oleng.
“Kalau kita naik motor dan melintas di atas pita penggaduh, goncangan sangat terasa dan keras sekali, kalau tidak waspada justru kita bisa jatuh dari motor,” ujar Arifin.
Arifin berharap pita penggaduh itu diperbaiki, dan dibuat tidak begitu tebal agar kendaraan saat melewatinya stabil dan getarannya tidak terlalu keras. Kalau bentuknya seperti ini, itu namanya jebakan Batman.
“Kemarin ada pengendara sepeda motor yang kesal dan marah-marah karena telur bawaannya pada pecah saat melewati pita penggaduh. Kalau ini dibiarkan, maka warga akan membongkarnya,” tandas Arifin.
Menanggapi protes warga terhadap pemasangan speed trap itu, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang Yulis Juwaidi mengatakan, bahwa pemasangan pita penggaduh sudah sesuai aturan yang ada, yaitu mengacu pada Permenhub No 82/2018 tentang Alat Pengendali Dan Pengaman Pengguna Jalan.
“Itu sudah sesuai dengan aturan, pada Pasal 32, ketinggian pita penggaduh maksimal 40 milimeter dan ketebalan maksimal 4 centimeter. Sementara yang ada itu ketebalan cuma 2,5 centimeter,” dalihnya.
Pemasangan pita pengejut itu, lanjut Yulis, dilakukan atas dasar permintaan tokoh dan warga setempat, dengan tujuan untuk mengurangi kecepatan kendaraan agar tidak terjadi kecelakaan.
Dikatakan Yulis, ketebalan pemasangan sudah dilakukan percobaan. Awalnya, di pasang dengan ketebalan 1,5 cm. Tetapi kecepatan kendaraan masih diatas 60/jam, sehingga dilakukan perbaikan kembali setebal 1 cm atas permintaan tokoh setempat.
“Kecelakaan itu terjadi karena pola pikir pengendara yang masih belum berubah. Seharusnya, dengan terpasangnya pita pengejut bisa mengurangi kecepatan kendaraan,” paparnya.
Saat ini, kata Yulis, pemasangan pita penggaduh itu masih tahap monitoring dan evaluasi. Jadi, apabila nanti sudah bisa merubah mindset para pengendara bisa dilanjutkan.
“Tetapi, apabila malah berakibat fatal, maka nantinya akan kami bongkar dan dipasang kembali dengan ketebalan yang sesuai,” pungkas Yulis.