Polres Sumenep Amankan Bahan Peledak Seberat 8,5 Kilogram

- Admin

Selasa, 23 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Sebanyak 8,5 kilogram obat bahan peledak dan 126 biji jenis sreng dengan berbagai ukuran berhasil diamankan Satreskrim Polres Sumenep di Desa Mantajun Kecamatan Dasuk Sumenep, Senin (22/03) sekitar pukul 16:00 WIB.

Atas kasus kepemilikan obat bahan peledak tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep juga menetapkan dua orang tersangka yaitu Mat Hamzah (29) dan Sahwan (28), dan keduanya adalah warga setempat.

Peristiwa penangkapan tersebut bermula dari laporan warga setempat, bahwa diketahui tersangka Mat Hamzah hendak melakukan transaksi bahan peledak di Jl. Raya Dasuk Desa Mantajun Kecamatan Dasuk Sumenep.

Baca Juga:  KPK Dikabarkan Lakukan Pemeriksaan di Sumenep, Bidik Kasus Korupsi Gede?

Menurut keterangan Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, menjelaskan, setelah mendapat laporan Unit Resmob Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan terhadap Mat Hamzah yang kabarnya akan melakukan transaksi bahan peledak tersebut.

“Setelah diselidiki ternyata benar, tersangka Mat Hamzah melakukan transaksi bahan peledak, dan saat itu juga Unit Resmob Polres Sumenep segera melakukan penangkapan terhadap tersangka Mat Hamzah dan Sahwan,” papar Widi kepada suarabangsa.co.id.

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa, 8,5 kilogram obat bahan peledak, 5 biji jenis sreng berukuran jumbo, 21 biji jenis sreng berukuran sedang, 100 biji jenis sreng berukuran kecil, seperangkat beberapa alat pembuat mercon, 1 ikat sapu lidi untuk bahan pembuatan sreng, serta 4 lembar kertas semen sebagai bahan pembuat sreng.

Baca Juga:  Percepat Proses Vaksinasi, Kapolda Jatim Akan Buka Gerai Vaksinasi

Setelah itu Anggota Unit Resmob kembali melakukan penggeledahan di rumah Mat Hamzah di Desa Mantajun Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep, dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Oleh sebab itu, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU No 12 tahun 1951,” tutup Widiar

Berita Terkait

Hendak Salip Truk, Mobil Pickup di Sampang Tabrak Pemotor hingga Tewas
Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal
Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim
Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers
Gelar Seminar Parenting Mahasiswa PPG Prajabatan Universitas Jember di Desa Wonoasri: Mengatasi Isu Baby Blues

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 20:29 WIB

Kades Campurejo Berburu Rekomendasi, untuk ikut mencalonkan Pilkada 2024 di Bojonegoro

Minggu, 7 April 2024 - 01:42 WIB

Gerindra dan PDIP Jember Beri Sinyal Kuat Koalisi di Pilkada 2024

Kamis, 4 April 2024 - 23:20 WIB

Ribuan Masyarakat Jember Dukung Gus Fawait Jadi Bupati Jember

Rabu, 3 April 2024 - 11:39 WIB

Plt Ketua PSI Surabaya Serahkan Proses Hukum Kasus Dugaan Penyelewengan Banpol ke Polisi

Jumat, 29 Maret 2024 - 22:57 WIB

Ketua TKD Prabowo Gibran Bojonegoro Berterimakasih Kepada KPU dan Relawan

Selasa, 26 Maret 2024 - 15:09 WIB

Geruduk Kantor DPD PSI Surabaya, Massa Minta Erik Komala Dipecat

Kamis, 21 Maret 2024 - 12:05 WIB

DPC Projo Bojonegoro Ucapkan Selamat atas Kemenangan Prabowo-Gibran

Rabu, 20 Maret 2024 - 05:14 WIB

PPP Pamekasan Siapkan 4 Kader Terbaik Untuk Pilbup 2024

Berita Terbaru

Uncategorized

PJ Bupati Bojonegoro Launching Program Paman Sehati

Rabu, 24 Apr 2024 - 20:22 WIB