Nyambi Jadi Mucikari, Penjual Kopi Diciduk Polisi

- Admin

Selasa, 23 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil membekuk seorang mucikari berinisial S pada hari Senin (22/3/2021) siang di sebuah warung kopi di Pasar 19 Agustus, Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota Pamekasan.

Penangkapan tersebut bermula pada hari yang sama, saat polisi mendapati dua pasangan yang bukan suami istri berada di sebuah kamar hotel di Jalan Bonorogo dalam keadaan telanjang alias tanpa busana. Tindak asusila itu pun dikembangkan oleh pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo menerangkan hasil pengembangan tindakan tersebut akhirnya mendapati suatu petunjuk bahwa si laki-laki melakukan transaksi jasa PSK kepada salah seorang mucikari di sebuah warung kopi di Pasar 19 Agustus.

Baca Juga:  Hidup Sebatang Kara, Seorang Kakek Tewas Terpanggang di Rumahnya

”Kita tangkap sekitar pukul 14.45 WIB,” terangnya.

”Sebelum penangkapan itu, kami mendapati pasangan yang bukan suami istri, dan setelah kita kembangkan, si laki-laki (pembeli) dijembatani oleh seorang mucikari,” imbuh Kasatreskrim Selasa (23/03/2021) kepada suarabangsa.co.id.

Setelah itu, Satreskrim meluncur ke sebuah warung kopi di Pasar 17 Agustus. Akhirnya mendapati perempuan penjual kopi kelahiran 1969.

”Dia orang bondowoso, dan setelah kami periksa, dia mengaku sudah empat kali bertransaksi,” sambungnya.

Sementara, pasangan yang bukan suami istri yang tertangkap basah itu sempat diamankan di Mapolres Pamekasan. Statusnya sebagai saksi. Namun keduanya sudah dipulangkan. Hanya diperiksa dan dimintai keterangan.

Baca Juga:  Peringatan HPN Jatim Tahun 2024 Bakal Digelar di Jember

”Mucikari ini terancam pasal 296 subs 506 KUHP tentang prostitusi,” terangnya.

Sementara ancaman hukumannya satu tahun empat bulan. Karena pasal yang dikenakan adalah pasal pengecualian, maka pihak kepolisian bisa melakukan penahanan.

Adhi mengatakan, S memiliki warung kopi. Modusnya, kalau ada orang datang, dan bertanya jasa PSK, oleh S langsung disediakan. Sementara, tarif yang biasa dipatok oleh si mucikari ini sekitar Rp 150.

”Begitu mau, langsung dipanggil si PSK,” tutupnya.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Mandek di Inspektorat
Polres Pamekasan Tangkap 4 Orang Pembuat Mercon Racikan
Oknum Guru di Bojonegoro Berbuat Cabul, Pengurus Yayasan Minta Maaf
Dampak Gempa di Tuban, Warga Sampang Rasakan 2 Kali Guncangan
Bojonegoro Diguncang Gempa, ASN di DPRD Berhamburan Keluar Gedung
Diduga Korupsi Banpol Rp 800 Juta, Pengurus PSI Surabaya Diadukan ke Polda Jatim
Jaga Kesehatan Jelang Bulan Puasa, Camat Torjun Gelar Senam Bersama
Prabowo-Gibran Menang, Jamaah Manaqib Kang Ten Group di Tuban Gelar Syukuran

Berita Terkait

Jumat, 15 Maret 2024 - 15:48 WIB

Disperindag Kabupaten Pamekasan Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:19 WIB

Marhaban Ya Ramadhan

Rabu, 20 Desember 2023 - 18:23 WIB

Pj. Bupati Bojonegoro Launching Gerakan Suka Menanam, Ajak Warga Gemar Menanam

Rabu, 13 Desember 2023 - 09:31 WIB

National Hospital Surabaya Resmikan Excellent Center Tepat di Hari Ultah Ke-11

Kamis, 2 November 2023 - 01:39 WIB

MTU dan Bayer Ajak Petani 3 Kabupaten Kabupaten di Jawa Timur Sukses tanam Jagung

Rabu, 1 November 2023 - 03:58 WIB

Proyek Dinas Perkim Tapsel Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Pemerhati Pembangunan Minta Bupati Tegur Kadis

Jumat, 13 Oktober 2023 - 23:26 WIB

Menuju Re-Akreditasi, UPT Puskesmas Hutaraja Tapsel Terus Perbaiki Kualitas Pelayanan

Rabu, 13 September 2023 - 20:08 WIB

Kembali Hadir, GIIAS Surabaya 2023 Hadirkan Puluhan Model Kendaraan Terbaru

Berita Terbaru

Hukrim

Polres Pamekasan Tangkap 4 Orang Pembuat Mercon Racikan

Senin, 25 Mar 2024 - 19:46 WIB