SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep meminta pemerintah setempat untuk serius mengembangkan sektor pertanian.
Pasalnya, berdasarkan data Badan Statistik Pusat (BPS), Sumenep masuk daftar 10 kabupaten termiskin di Jawa Timur dan nomor urut 2 termiskin setelah Kabupaten Sampang dari 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Sementara, sektor pertanian di Kabupaten Sumenep juga menjadi salah satu pendorong kemajuan dan pengentasan kemiskinan.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Holik, mengatakan bahwa sektor pertanian menjadi salah satu faktor penunjang perekonomian. Sebab, mayoritas masyarakat Sumenel adalah petani.
“Pemerintah seyogyanya harus benar benar memperhatikan betul terhadap sektor pertanian sebagai salah satu faktor penunjang perekonomian,” terang Politisi Gerindra tersebut, Selasa (23/03/2021).
Ia menambahkan, Pemkab Sumenep harus jeli melihat potensi pertanian. Bahkan menurutnua sektor pertanian ini harus menjadi perioritas.
“Indikatornya bisa dilihat kecondongan politik anggaran pemkab nanti, apakah memang sektor pertanian mendapat porsi anggaran yang memadai,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi terhadap langkah yang telah diambil oleh pemerintah dalam hal memajukan sektor pertanian.
“Artinya kita mengapresiasi pemkab dalam hal telah memajukan sektor pertanian,” imbuhnya.
Untuk itu, Ia berharap, pemerintah bisa mendengar apa yang menjadi keinginan masyarakat petani. Dan mampu memberikan terobosan baru guna mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Harapannya tentu antara di atas kertas dan realitas sama bahwa, benar benar terjadi tingkat kesejahteraan di petani,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat memberikan sambutan pada serah terima jabatan Bupati Sumenep beberapa Minggu lalu. Bahwa, angka kemiskinan di kabupaten ujung timur Pulau Madura ini menduduki peringkat tiga tertinggi di Jatim.
Oleh karena itu, untuk mengatasi kemiskinan tersebut menurut gubernur, dengan memanfaatkan tiga komoditas yakni sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.
Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Nelayan, Tambak Garam, Budidaya Ikan dan Petambak Garam, merupakan salah satu dari 4 Raperda Kabupaten Sumenep yang juga menjadi atensi legislatif untuk dibahas di tahun 2021.
Akis Jasuli, Anggota DPRD kabupaten Sumenep menyambut baik terhadap Raperda Adanya perlindungan dan pemberdayaan terhadap para nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.
Hal tersebut, menurut Akis, merupakan upaya pembinaan dan peningkatan kompetensi dan skill bagi para nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.
“Selain itu, adanya proteksi fasilitas oleh pemerintah agar tercipta nelayan dan masyarakat yang mandiri secara ekonomi,” ujar Ketua Fraksi NHS DPRD Sumenep itu, Selasa (23 Februari 2021) lalu.
Untuk itu, politisi muda NasDem tersebut mengajak rekan sejawatnya di DPRD sumenep untuk tetap mengawal aktualisasi dari perda tersebut nantinya.
“Sebagai bentuk pelaksanaan tanggung jawab kita sebagai pajabat yang memiliki hak untuk controling,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta secara tegas pada pemerintah setempat agar betul-betul mengimplementasikan Raperda Usul prakarsa DPRD tersebut.
“Karena hal tersebut merupakan peraturan yang menyangkut tentang kelangsungan, kelancaran dan kemajuan bagi masyarakat sumenep kini dan yang akan datang,” pungkasnya. (*)