SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Unit Resmob Polres Sumenep berhasil menangkap salah seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Jum’at 12 Maret 2021 sekitar pukul 23:30 di depan salah satu toko di Dusun Sana Dejeh Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan.
Tersangka yang diamankan Resmob Sumenep adalah Moh. Suhaidi bin Sa’at (32) warga Desa Bungbungan, Kecamatam Bluto, Kabupaten Sumenep.
“Tersangka diamankan atas kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di dalam rumah milik Erfan di Dusun Sapentong, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep,” kata Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Tersangka pada saat menjalankan aksinya ternyata tidak hanya dilakukan sendirian, melainkan berdua dengan Sunto yang sudah divonis terlebih dahulu.
“Selanjutnya tersangka di bawa ke Kantor Polres Sumenep untuk di mintai keterangan,” tutup Widi.