SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur agar mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum LSM terhadap salah satu kontraktor beberapa waktu lalu hingga terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dua oknum LSM tersebut bernama Amir Hamzah (38) warga Jalan Pahlawan gang V, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang dan H Riski (42) warga Dusun Mandangin, Desa Aeng Sareh, Kecamatan Sampang. Keduanya aktif pada kepengurusan LSM Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia (BP3RI).
Koordinator aliansi LSM, Sidik mendesak kepolisian setempat untuk melakukan penyelidikan lebih dalam terkait adanya indikasi kerugian negara pada pekerjaan proyek dana hibah melalui kegiatan Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang dilakukan kontraktor hingga berujung penangkapan.
“Apa latar belakang dua oknum LSM itu melakukan pemerasan. Maka, Polres harus melakukan penyelidikan terhadap kegiatan Pokmas yang diduga bermasalah tersebut. Jangan tebang pilih, usut tuntas kasus ini,” ujar Sidik, Senin (01/03/2021).
Ia mengaku, akan tetap mendukung Polres Sampang untuk menertibkan oknum LSM yang dinilai bersikap nakal dan melakukan hal serupa terhadap kontraktor yang merugikan negara.
“Polres melakukan penegakan hukum harus adil dan transparan. Kami juga mendorong agar dilakukan penyelidikan pada kegiatan Pokmas yang terindikasi bermasalah hingga menyebabkan OTT pada dua oknum LSM itu,” pungkas Sidik.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang menyampaikan, kasus pemerasan terus dilakukan pengembangan dan mengumpulkan alat bukti pendukung untuk bahan penyelidikan terhadap kegiatan Pokmas yang diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) milik kontraktor H Asbi.
“Kami sedang mengumpulkan alat bukti dan proses penyelidikan. Serta membutuhkan saksi ahli yang dapat menentukan kegiatan itu sesuai RAB atau tidak,” ungkap Riki.
Menurut Riki, pihaknya hanya melakukan proses untuk menemukan unsur tindak pidana yang mengarah terhadap kegiatan Pokmas yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pangarengan tersebut.
“Kasus pemerasan ini tidak serta merta berhenti terhadap dua oknum LSM itu saja. Tetapi, kami tetap akan menyelidiki kegiatan pelapor yang terindikasi bermasalah,” tandas Riki.