SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur bersama petugas gabungan akhirnya melakukan langkah tegas terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang membandel tetap berjualan di Jalan Sikatan sekitar Pasar Srimangunan. Tenda yang digunakan para PKL itu dibongkar.
Tenda pedagang kaki lima yang berdiri di sebelah timur pasar srimangunan tersebut dinilai menjadi penyebab kemacetan lalu lintas juga menggangu ketertiban umum. Selama pembongkaran berlangsung, tidak ada perlawanan dari para pemilik tenda.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sampang, A Taufik dikonfirmasi melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Mohammad Suharto menjelaskan, penertiban tersebut telah dilakukan secara persuasif sebelumnya, sehingga pihaknya melakukan pembongkaran lapak pedagang yang ada di area itu.
“Sebelum kami bongkar, sebelumnya sudah ada sosialisasi penertiban. Mayoritas sudah menaati. Namun ada beberapa tenda yang masih bandel, jadi kami bongkar untuk proses penertiban,” ungkapnya kepada suarabangsa.co.id, Sabtu (20/02/2021).
Suharto menegaskan, pihaknya tidak akan segan–segan untuk memberikan sanksi yang lebih tegas bila nanti para pedagang tersebut tetap nekat untuk menggelar dagangannya menggunakan badan jalan.
“Jadi orang parkir di badan jalan, sehingga menimbulkan kemacetan,” tandasnya.