Setahun Jadi DPO, Mantan Kades Banjar Talela Camplong Sampang Akhirnya Ditangkap

- Admin

Sabtu, 13 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Ahmad Zaini (AZ) mantan Kepala Desa Banjar Talela Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur (Jatim) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat pada Jumat (12/02/2021) malam.

Sebelumnya, AZ sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir 1 tahun. Dia dinilai tidak kooperatif saat memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz membenarkan penangkapan mantan Kades Banjar Talela. Tersangka AZ ditangkap di rumahnya setelah hampir 1 tahun menjadi DPO. Selama ini, kata dia, AZ sering berpindah tempat dari Jakarta dan Surabaya untuk menghindari kejaran polisi.

Baca Juga:  Disperindag Kabupaten Probolinggo Berikan Pelayanan Sidang Tera Ulang

“Iya benar, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Camplong itu sudah pulang kembali ke rumahnya dan kami tangkap pada Jum’at malam,” katanya, Sabtu (13/02/2021).

Dijelaskan, tersangka AZ diduga telah melakukan tindak pidana korupsi realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 pada saat menjabat sebagai Kepala Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong.

“Modusnya adalah dengan memalsukan stempel serta tandatangan dalam laporan pertanggungjawaban (SPj) realisasi DD dan ADD tahun 2018. Lebih jelasnya nanti kita release hari Senin,” tutupnya.

Baca Juga:  Sisir Kepulauan, Kapolres Sumenep Bertemu Forpimka Arjasa dan Para Kades

Sekedar diketahui, penetapan tersangka Ahmad Zaini setelah Bendahara Desa Banjar Talela, Bayu Alam, dijebloskan ke penjara atas kasus dugaan korupsi pemalsuan stempel serta tandatangan dalam laporan pertanggungjawaban (SPj) realisasi DD dan ADD tahun 2018.

Keterlibatan dua tersangka AZ dan BA karena diduga memalsukan tandatangan salah satu toko bangunan untuk memuluskan laporan realisasi DD dan ADD tahun 2018.

Tidak hanya tandatangan, rupanya BA juga diketahui nekat membuat stempel palsu tanpa sepengetahuan pemilik toko bangunan.

Kondisi tersebut diketahui oleh pemilik toko saat dirinya dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Kanit Lantas Polsek Mulyorejo Tindak Tegas 31 Pelanggar Lalu Lintas

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Mandek di Inspektorat
Polres Pamekasan Tangkap 4 Orang Pembuat Mercon Racikan
Oknum Guru di Bojonegoro Berbuat Cabul, Pengurus Yayasan Minta Maaf
Dampak Gempa di Tuban, Warga Sampang Rasakan 2 Kali Guncangan
Bojonegoro Diguncang Gempa, ASN di DPRD Berhamburan Keluar Gedung
Diduga Korupsi Banpol Rp 800 Juta, Pengurus PSI Surabaya Diadukan ke Polda Jatim
Pj Bupati Bojonegoro Soroti Fenomena Perang Sarung
Diduga Akan Perang Sarung, Dua Pelajar Ditangkap Linmas Desa Tanjungharjo Bojonegoro

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 13:40 WIB

Pengurus NU Ranting Tanjungharjo Bojonegoro Keluar Komisariat, ini yang Dilakukan

Jumat, 22 Desember 2023 - 20:54 WIB

Baznas Pamekasan Bagi-bagi Uang Pada Warga Kurang Mampu

Rabu, 13 Desember 2023 - 12:56 WIB

Pemkab Pamekasan Rutin Berikan Bantuan Makanan Pada Lansia

Selasa, 21 November 2023 - 09:44 WIB

Jasa Raharja Serahkan Santunan Ahli Waris Laka Kereta Api VS Mikrobus di Lumajang

Senin, 13 November 2023 - 18:01 WIB

Melalui Bupati, PSHT Cabang Jember Serahkan Bantuan 400 Juta Untuk Palestina

Senin, 13 November 2023 - 17:54 WIB

Relawan Gema Berikan Bantuan Bocah Putus Sekolah di Pamekasan

Rabu, 27 September 2023 - 19:54 WIB

Gelar Donor Darah di Surabaya, Moorlife Targetkan 4500 Kantong Darah Serentak di 38 Provinsi

Kamis, 21 September 2023 - 12:55 WIB

Gadis Yatim di Pamekasan Ini Butuh Tempat Tinggal

Berita Terbaru