Pesta Narkoba, Dua Pria dan Satu Wanita Ini Digelandang Polisi

- Admin

Selasa, 2 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Dua pria dan satu wanita ini tertangkap sedang pesta narkoba jenis sabu di rumah warga di Dusun Batu Bintang Nyabakan Timur Batang-batang, Senin (1/2) sekitar pukul 16.00 WIB.

Ketiganya adalah Sulaiman Bin Suan (35) warga Dusun Talaga RT : 001/ RW : 005, Desa Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Sulaiman Bin Samian (40) warga Dusun Talesek Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura Sumenep.

Maysaroh Binti Zakib (33) ibu rumah tangga as Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep.

Baca Juga:  Sopir dan Kernet Truk Menjadi Korban Pembunuhan di Pamekasan, Satu Orang Tewas

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan bahwa Polsek Batang-Batang mendapat laporan dari warga bahwa rumah tersebut sering jadi tempat pesta sabu.

“Mendapat laporan, anggota Polsek Batang Batang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Yance Angga S.H., mendapat informasi tersangka Sulaiman bin Suan, Sulaiman bin Samian, dan Maysaroh sedang pesta Narkotika Jenis Sabu-Sabu di tempat tersebut,” terangnya.

Maka anggota Polsek Batang-Batang melakukan penyelidikan secara intensif, dan diketahui terlapor tengah berada di dalam rumah tersebut dan melihat terlapor Sulaiman Bin Suan dalam posisi duduk menghadap selatan, Sulaiman bin Samian dalam posisi bersila di atas lencak bambu menghadap ke selatan, Maysaroh dalam posisi duduk di kursi menghadap ke utara.

Baca Juga:  Update Kasus COVID-19 di Sampang, Pasien Positif Bertambah Jadi 4 Orang

Di tengah-tengah mereka terdapat bong (seperangkat alat hisap sabu-sabu), dua buah korek api warna hijau, satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu, Handphone merek VIVO 30 E Warna Silver, Handphone Merek Nokia warna biru, Handphone Nokia Warna hitam.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Batang-Batang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, ketiganya terancam pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1), subs pasal 127 ayat (1) huruf a Subs pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Baca Juga:  Bersama Temannya, Warga Kecamatan Lenteng Tewas Setelah Konsumsi Miras Oplosan

Berita Terkait

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal
Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim
Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers
Gelar Seminar Parenting Mahasiswa PPG Prajabatan Universitas Jember di Desa Wonoasri: Mengatasi Isu Baby Blues
Penantian 10 Tahun, Kini Warga Mayangrejo Bisa Menikmati Jalan Bagus Sambil Ngabuburit

Berita Terkait

Kamis, 4 April 2024 - 18:14 WIB

Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers

Selasa, 2 April 2024 - 22:44 WIB

Bojonegoro Mendapat Tambahan Pupuk Subsidi Sekitar 28 Triliun

Jumat, 29 Maret 2024 - 22:26 WIB

Menteri PUPR Tinjau Proses Renovasi Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan Pamekasan

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:01 WIB

Paripurna Jawaban LKPJ Pj Bupati Bojonegoro, Hasilkan 30 Rekomendasi untuk 2024

Senin, 25 Maret 2024 - 14:16 WIB

Buka Musrenbang RKPD dan RPJPD Tahun 2025-2045, Ini Paparan Pj Bupati Sampang

Jumat, 22 Maret 2024 - 12:38 WIB

Pj Bupati Pamekasan Hadiri Penutupan TMMD ke 119 Tahun 2024 Kodim 0826

Rabu, 20 Maret 2024 - 18:51 WIB

Pemkab Bojonegoro Akan Subsidi Sembako di Bulan Ramadhan, Begini Komentar Komisi B

Selasa, 19 Maret 2024 - 19:10 WIB

Mentan Tinjau Kondisi Pertanian di Bojonegoro, Begini Komentarnya

Berita Terbaru

News

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN

Kamis, 18 Apr 2024 - 14:54 WIB