SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Dua pria dan satu wanita ini tertangkap sedang pesta narkoba jenis sabu di rumah warga di Dusun Batu Bintang Nyabakan Timur Batang-batang, Senin (1/2) sekitar pukul 16.00 WIB.
Ketiganya adalah Sulaiman Bin Suan (35) warga Dusun Talaga RT : 001/ RW : 005, Desa Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Sulaiman Bin Samian (40) warga Dusun Talesek Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura Sumenep.
Maysaroh Binti Zakib (33) ibu rumah tangga as Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan bahwa Polsek Batang-Batang mendapat laporan dari warga bahwa rumah tersebut sering jadi tempat pesta sabu.
“Mendapat laporan, anggota Polsek Batang Batang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Yance Angga S.H., mendapat informasi tersangka Sulaiman bin Suan, Sulaiman bin Samian, dan Maysaroh sedang pesta Narkotika Jenis Sabu-Sabu di tempat tersebut,” terangnya.
Maka anggota Polsek Batang-Batang melakukan penyelidikan secara intensif, dan diketahui terlapor tengah berada di dalam rumah tersebut dan melihat terlapor Sulaiman Bin Suan dalam posisi duduk menghadap selatan, Sulaiman bin Samian dalam posisi bersila di atas lencak bambu menghadap ke selatan, Maysaroh dalam posisi duduk di kursi menghadap ke utara.
Di tengah-tengah mereka terdapat bong (seperangkat alat hisap sabu-sabu), dua buah korek api warna hijau, satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu, Handphone merek VIVO 30 E Warna Silver, Handphone Merek Nokia warna biru, Handphone Nokia Warna hitam.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Batang-Batang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketiganya terancam pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1), subs pasal 127 ayat (1) huruf a Subs pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.