Kabar Terbaru Oknum ASN di Sampang yang Kepergok Mesum di Dalam Mobil, Dijerat Pasal Perzinaan dan Dibebastugaskan

- Admin

Selasa, 26 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Video viral oknum aparatur sipil negara (ASN) perempuan inisial IR yang berasal dari lingkungan Pemkab Sampang kepergok warga saat asyik mesum di dalam mobil yang terparkir di Pasar Kamisan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang pada Kamis (21/01/2021) lalu.

Kini, IR beserta selingkuhannya inisial T dijerat pasal 284 KHUPidana tentang perzinaan dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan. Akibatnya, jabatan IR pun jadi taruhannya. Dia dinilai melanggar kode etik dan indisipliner sebagai ASN dengan dibebastugaskan sementara hingga selesai proses pengadilan.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dikenakan Pasal 284 KUHPidana tentang Perzinahan,” kata KBO Reskrim Polres Sampang, Ipda Syafriyanto pada awak media beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Simpan Bungkus Rokok Berisi Barang Haram, Pria Ini Digelandang Polisi

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap IR dan T. Namun, Syafriyanto memastikan penyidikan terkait kasus ini masih tetap terus diproses.

“Tidak bisa ditahan, ancaman hukumannya dibawah 5 tahun. Keduanya hanya wajib lapor dua kali dalam seminggu yakni, hari Senin dan Kamis,” sebut Syafriyanto.

Pembebasan tugas IR dari jabatannya dibenarkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Arif Lukman Hidayat. Ia mengatakan, bahwa dasar pembebasan IR karena diduga telah melakukan pelanggaran berat, sebagaimana diatur dalam PP No 53 Tahun 2010, tentang disiplin ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Baca Juga:  Heboh, Warga di Kedungdung Sampang Ngebor untuk Sumur Air Malah Keluar Api

“Surat pembebastugasan IR itu terhitung sejak ia ditahan, hingga proses pengadilan selesai. Selain itu, hak gajinya akan dibayar 50 persen dari jumlah gaji yang ia dapatkan,” kata Arif, Selasa (26/01/2021).

Dijelaskannya, PP tentang disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

“Penjatuhan hukuman disiplin ini dimaksudkan untuk membina ASN yang telah melakukan pelanggaran, khususnya di pasal 3 point 4, pasal 6, serta pasal 9,” urai Arif.

Baca Juga:  Duh!!! Bantuan Transport untuk Petugas Posko Gugus Tugas Covid-19 di Sampang Belum Cair

Menurutnya, pembebasan tugas sementara dari jabatannya ini juga bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan oleh kepolisian. Saat ini, pihaknya juga masih melakukan konsultasi dengan Inspektorat untuk mendapatkan surat penahanan dari Polres Sampang.

“Surat penahanan itu nantinya akan dijadikan dasar pemberhentian sementara dari jabatannya, hingga proses pengadilan selesai,” tandas Arif.

Berita Terkait

Paripurna Jawaban LKPJ Pj Bupati Bojonegoro, Hasilkan 30 Rekomendasi untuk 2024
Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Mandek di Inspektorat
Polres Pamekasan Tangkap 4 Orang Pembuat Mercon Racikan
Oknum Guru di Bojonegoro Berbuat Cabul, Pengurus Yayasan Minta Maaf
Dampak Gempa di Tuban, Warga Sampang Rasakan 2 Kali Guncangan
Pj Bupati Pamekasan Hadiri Penutupan TMMD ke 119 Tahun 2024 Kodim 0826
Bojonegoro Diguncang Gempa, ASN di DPRD Berhamburan Keluar Gedung
Pemkab Bojonegoro Akan Subsidi Sembako di Bulan Ramadhan, Begini Komentar Komisi B

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 13:40 WIB

Pengurus NU Ranting Tanjungharjo Bojonegoro Keluar Komisariat, ini yang Dilakukan

Jumat, 22 Desember 2023 - 20:54 WIB

Baznas Pamekasan Bagi-bagi Uang Pada Warga Kurang Mampu

Rabu, 13 Desember 2023 - 12:56 WIB

Pemkab Pamekasan Rutin Berikan Bantuan Makanan Pada Lansia

Selasa, 21 November 2023 - 09:44 WIB

Jasa Raharja Serahkan Santunan Ahli Waris Laka Kereta Api VS Mikrobus di Lumajang

Senin, 13 November 2023 - 18:01 WIB

Melalui Bupati, PSHT Cabang Jember Serahkan Bantuan 400 Juta Untuk Palestina

Senin, 13 November 2023 - 17:54 WIB

Relawan Gema Berikan Bantuan Bocah Putus Sekolah di Pamekasan

Rabu, 27 September 2023 - 19:54 WIB

Gelar Donor Darah di Surabaya, Moorlife Targetkan 4500 Kantong Darah Serentak di 38 Provinsi

Kamis, 21 September 2023 - 12:55 WIB

Gadis Yatim di Pamekasan Ini Butuh Tempat Tinggal

Berita Terbaru