SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — H Zainuddin, warga Camplong, Kabupaten Sampang menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sampang, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin (18/01/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.
Hal itu karena warga Desa Parajjan itu melanggar Inpres Nomor 6 tahun 2020 dan Perbup Sampang Nomor 53 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
Informasi yang dihimpun suarabangsa.co.id, sidang harus dijalani lantaran ia nekat menggelar resepsi pernikahan putrinya saat pandemi Covid-19 pada Sabtu (16/01/2021) kemarin.
Hadir dalam persidangan tersebut antara lain, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sampang Silvia Nanda Putri, Panitera M Ilyas, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Mohammad Suharto.
Agenda jalannya persidangan tipiring itu diawali pembacaan BAP oleh Hakim Ketua, pembacaan tuntutan Pasal 7 Perbup Sampang Nomor 53 tahun 2020 oleh Penuntut Umum dengan menghadirkan serta memeriksa keterangan dari sejumlah saksi. Dalam sidang tersebut, Pengadilan Negeri setempat memvonis H Zainuddin melanggar protokoler kesehatan dengan wajib membayar denda.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sampang, A Taufik dikonfirmasi melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Mohammad Suharto mengatakan bahwa, sidang itu sudah diatur dalam Perda Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
“Dari keterangan saksi, bahwa kegiatan itu tanpa melaksanakan protokoler kesehatan berupa tempat cuci tangan, tempat duduk yang tidak menjaga jarak serta tidak ada yang menggunakan masker,” papar dia, saat diwawancarai awak media diruang kerjanya.
Menurutnya, siapa saja yang terbukti melanggar protokol kesehatan, harus diberikan sanksi. “Saat ini akan dilakukan penegakan hukum secara masif yang tertuang di dalam peraturan daerah (Perda). Di mana dalam perda tersebut sudah dijelaskan sanksi administrasi hingga sanksi hukuman,” terang Harto.
Menurut Harto, penggunaan masker bagi masyarakat saat beraktivitas di luar rumah, saat ini adalah hal yang wajib, karena sebagai upaya untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona atau Covid-19. Harto juga menghimbau masyarakat untuk membiasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Dengan adanya penindakan terhadap pelanggar prokes ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyakarakat untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan guna menekan laju penyebaran covid 19 Di Kabupaten Sampang,” pungkasnya.