SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – WNP (23), korban penculikan dan pencabulan ternyata dipaksa berhubungan badan hingga tiga kali oleh mantan pacarnya.
Korban disekap di dalam sebuah kamar rumah di Dusun Brakas Daya RT 003 RW 007 Kelurahan Guluk-guluk Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep Madura.
“Setelah itu, korban tidak boleh keluar dan dipaksa untuk berhubungan seksual sebanyak 3 (tiga) kali, bahkan pelaku Ibrahim sempat mengancam jika korban tidak mau maka korban tidak diantar pulang kerumahnya,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.
Pelaku yang berhasil ditangkap, yaitu, bernama Ibrahim (29), Hakim (40) dan Zain (30) ketiganya warga Dusun Klabaan Laok RT 3/RW 5, kelurahan Guluk-Guluk, kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep. Dan sayu lahi buron.
“Mantan pacar korban ini, yang bernama Ibrahim, ia menjalin hubungan (Pacaran) selama lima tahun,” beber Sudamiran di depan awak media.
“Kepada para pelaku, harus menanggung perbuatannya, dan akan ditetapkan dalam Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 12 tahun penjara,” tegasnya.

















