SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua oknum polisi empat orang pengedar narkoba asal Surabaya.
Oknum Polisi yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba, yaitu, inisial RZ (34), asal Kemayoran Bangkalan Madura, dan AG (38), asal Imam Bonjol Ponorogo, kedua oknum polisi ini ditembak kakinya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian menyampaikan bahwa, awal mulanya, anggotanya mendapat informasi dari masyarakat, ada tiga orang.
“Pada, Selasa, 21 Juli 2020 sekitar pukul 02.30 WIB di rumah Jalan Demak Surabaya, diamankan tiga orang yakni M. Ficky, Istrinya Fitria dan Moch. Zaidan,” ujar AKBP Memo Ardian.
Pada saat dilakukan penggeledahan, lanjut Memo, ditemukan sebuah handphone yang berisi pesan singkat pembicara tentang jual-beli dan antar paket sabu, kemudian dilakukan analisa jaringan terhadap temuan tersebut, dan akhimya petugas kembali.
Dari mereka petugas menemukan informasi dan petunjuk bahwa Ficky mengirimkan barang berupka 14 KG sabu dan 500 butir Pil Ekstasi dengan menggunakan Ojek Online suruhan seseorang berinisal HR dibantu oleh Istrinya juga Zaidan.
“Petugas kembali mengembangakan dan pada Sabtu, 25 Juli 2020 Pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kost di Tambak Segaran Surabaya anggota mengamankan dua orang tersangka bernama Latifah dan Rizky,” ungkap AKBP Memo Ardian.
Dari hasil introgasi diketahui bahwa Latifah menyimpan barang bukti berupa sabu dan ekstasi kiriman dari M. Ficky di sebuah rumah kost lainnya di Jalan Ploso Bogen Surabaya.
“Di Bogen, ditemukan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu seberat 3 kg, 1 (satu) bungkus plastik berisi 7 butir Pil Ekstasi wama hijau,” tambahnya.
Menurut keterang oleh anggota dilapangan hasil introgasi, Latifa menjual sabu dan ekstasi kepada pelanggan atas suruhan HR yang diduga berada di dalam Lapas, dan dalam melakukan transaksi jual-beli dia dibantu oleh kekasihnya anggota Polisi.
Anggota kembali mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap kembali Anggota Polri yang diduga memiliki profesi sampingan sebagai pengedar narkoba, di Perum Griya Asa Ponorogo. Dia bernama Agus bersama barang bukti berupa 2 (dua) bungkus narkotika sabu seberat 26,88 gram.
Selanjutnya semua tersangkanya di bawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari M. Ficky, Fitria, dan MOCH. Zaidan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 40 gram, 1 (satu) bungkus plastik berisi 7 (tujuh) butir Pil Ekstasi warna hijau.
“Dari Latifah dan Rizky berupa 3 (tiga) bungkus plastik berisii narkotika jenis sabu seberat 3 KG, dari Agus 2 (dua) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 26,88 gram,” pungkas Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian.