Digelandang ke Mapolres Sumenep, Warga Dapenda Terancam Lebaran di Penjara

- Admin

Rabu, 15 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Memiliki tujuh kantong plastik klip kecil narkoba jenis sabu, Wahet Dusun Guntong, Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur digelandang polisi.

Pria kelahiran 21 Agustus 1986 diringkus di rumahnya pada Selasa (14/7) sekira pukul 18.00 Wib.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan bahwa awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka Wahet Bin Armawi sering melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumahnya.

“Setelah mendapat laporan tersebut, dilakukan penyelidikan secara intensif oleh anggota Satresnarkoba Polres dan diperoleh informasi A-1 pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2020 bahwa tersangka Wahet hendak melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya,” terangnya.

Baca Juga:  Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Kabupaten Malang, Getaran Terasa Hingga ke Sampang

Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penggrebekan terhadap rumah tersangka Wahet.

Diketahui tersangka Wahet sedang duduk di teras rumahnya, melihat hal tersebut selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka.

“Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka Wahet dan ditemukan barang bukti di dalam kamar tersangka berupa tujuh poket/kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, yang disimpan di toples warna bening,” imbuhnya.

Setelah ditunjukan kepada tersangka mengakui bahwa barang bukti yang berhasil diamankan tersebut adalah miliknya, kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Rasa dan Keunikan Nasi Pocong, Kuliner 'Maknyus' di Sumenep

Barang bukti yang disita tujuh poket/kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan masing-masing berat kotor ± 0,96 gram. ± 0,90 gram. ± 0,42 gram. ± 0,40 gram. ± 0,38 gram. ± 0,32 gram. ± 0,32 gram dengan berat keseluruhan ± 3,7 gram. Dan satu unit handphone merk “Nokia” warna putih.

Atas perbuatannya, tersangka terancan Penerapan Pasal : Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

Baca Juga:  Marak Isu Penculikan Anak, Disdik Sumenep Keluarkan Surat Edaran

Berita Terkait

Ujian Tahapan Test Tulis Dalam Pengisian PAW Kades di Desa Sukorejo Bojonegoro Berjalan Dengan Baik
Sekitar 18 Ribu Buruh Rokok di Bojonegoro Siap Kepung Kantor DPRD
Ketua DPC Demokrat Bojonegoro Sikapi Rencana 18 Ribu Masa Buruh Akan Aksi Turun Kejalan
DPRD Bojonegoro Tidak Aspiratif Raperda KTR, Pengusaha Bojonegoro Resah
Bojonegoro Raih Penghargaan dan Insentif Fiskal Nasional atas Keberhasilan Percepatan Penurunan Stunting
SPSI Bojonegoro Serukan Penolakan Perda KTR, 18 Ribu Massa Buruh Siap Turun ke Jalan
Dinkes Pamekasan Gelar Cek Kesehatan Gratis
Dalam Upacara Hari Pahlawan, Bupati Bojonegoro Beri santunan pada Veteran dan janda Vetaran

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:39 WIB

Tragedi Ponpes Al Khoziny: Empat Jenazah Sudah di RS Bhayangkara Surabaya

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:49 WIB

Anggaran Melambung Tinggi, Dana Pokir DPRD Bojonegoro Menjadi Sorotan KPK

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:43 WIB

Sembilan Kades di Bojonegoro Diperiksa KPK

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:07 WIB

Nelayan Sumenep Temukan 35 Kg Narkoba Mengambang di Lautan

Jumat, 30 Mei 2025 - 09:36 WIB

DPD RI Lia Istifhama Gelar Reses Bareng SMSI Sumenep

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:50 WIB

DPD RI Lia Istifhama Terima Penghargaan Tokoh Penggerak di SMSI Award 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 12:57 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto Beli Sapi Qurban di Kandang Katandur Farm Pamekasan

Selasa, 29 April 2025 - 13:21 WIB

BNNP Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan Ganja di Sampang

Berita Terbaru