SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Seorang pria berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep atas kepemilikan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu.
Pria yang diketahui bernama Syamsu Arifin (21) warga Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep di pinggir jalan raya Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang, Rabu (01/07) sekitar pukul 18:30 WIB.
Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menjelaskan tersangka dilakukan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Batang-Batang.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan secara intensif oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep dan didapat informasi bahwa terlapor Syamsul Arifin hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Widiarti.
Selanjutnya, lanjut Widiarti, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan penyanggongan di daerah Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang.
Setelahnya, diketahui terlapor saat itu terlihat sedang berada di pinggir jalan raya Desa Dapenda, tepatnya di pinggir lapangan sepak bola Desa Dapenda. Melihat hal tersebut, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terlapor.
“Alhasil ditemukan barang bukti berupa 1 poket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 0,38 gram yang dibungkus dengan Potongan sedotan plastik warna hijau kombinasi putih yang dipegang dengan cara digenggam tangan sebelah kiri terlapor,” beber Widi.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terlapor, lalu oleh tim Satresnarkoba Polres Sumenep ditunjukan kepada terlapor, dan akhirnya terlapor mengakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah miliknya, selanjutnya barang bukti berikut tersangka diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas penangkapan terhadap terlapor, maka berhasil diamankan 1 poket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 0,38 gram, potongan sedotan plastik warna hijau kombinasi putih sebagai pembungkus poket sabu-sabu, dan 1 unit handphone merk Xiaomi warna gold kombinasi putih.
“Maka pasal yang disangkakan kepada terlapor adalah Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” tutup Widiarti.

















