SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Tim Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menemukan alat regestrasi ilegal. Dalam pengembangan kasus jaringan gojek fiktif, (the mother of cyber crime), yang kemaren diungkap.
Dari pengungkapan kasus ini, Tim Jogoboyo berhasil menyita barang bukti ribuan kartu Sim Card, dan keenam pelaku. Yakni, MZ bin MF (35), NS bin MH (27), NF bin DR (27), MN bin MS (35), RS (37), dan FSP bin YSP (19).
“Keempat tersangka ini, kami amankan, dari pengembangan kasus Gojek Online, yang mana kedua pelaku ini, mempunyai 41 Akun,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan.
Awal mulanya, Tim Resmob Jogoboyo mendapatkan informasi, bahwa dua orang ini, adalah bandar perjudian online, saat dilakukan penyidikan, dan Tim Resmob Jogoboyo melakukan penggeledahan dan ternyata target bukanlah bandar perjudian online, tapi operator Gojek, yang memiliki banyak Aku yang beroperasi sebagai driver (41 akun), yaitu, pemilik restoran (30 akun) dan customend pelanggan yang semuanya flktif (akun palsu).
“Seolah-olah yang bersangkutan adalah driver, pemilik resto dan sebagai pemesan makanan yang semuanya untuk mencari keuntungan via point (bonus) dalam aplikasi Gojek,” kata Luki Hermawan.
Selanjutnya, Tim Resmob Jogoboyo, melakukan pengembangan terhadap pelaku yang menyuplai akun serta yang menyuplai kartu-kartu yang telah teregistrasi.
“Berdasarkan keterangan tersangka MZ Bin MF, Tim TRJ melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka NS Bin MH (penjual kartu), tersangka NF Bin DR (penjual kartu dan yang meregistrasi kartu), tersangka MN Bin MS (penjual kartu dan yang meregistrasi kartu), tersangka RS (penjual akun dn’ver Gojek), dan tersangka FSP Bin YSP (penjual akun resto),” ungkap Luki.