Polda Jatim Ringkus Empat Tersangka Baru Kasus Gojek Fiktif

- Admin

Kamis, 5 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Tim Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menemukan alat regestrasi ilegal. Dalam pengembangan kasus jaringan gojek fiktif, (the mother of cyber crime), yang kemaren diungkap.

Dari pengungkapan kasus ini, Tim Jogoboyo berhasil menyita barang bukti ribuan kartu Sim Card, dan keenam pelaku. Yakni, MZ bin MF (35), NS bin MH (27), NF bin DR (27), MN bin MS (35), RS (37), dan FSP bin YSP (19).

“Keempat tersangka ini, kami amankan, dari pengembangan kasus Gojek Online, yang mana kedua pelaku ini, mempunyai 41 Akun,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Berangkatkan Bakti Sosial 30 Tahun Pengabdian Persada AKABRI 92 

Awal mulanya, Tim Resmob Jogoboyo mendapatkan informasi, bahwa dua orang ini, adalah bandar perjudian online, saat dilakukan penyidikan, dan Tim Resmob Jogoboyo melakukan penggeledahan dan ternyata target bukanlah bandar perjudian online, tapi operator Gojek, yang memiliki banyak Aku yang beroperasi sebagai driver (41 akun), yaitu, pemilik restoran (30 akun) dan customend pelanggan yang semuanya flktif (akun palsu).

“Seolah-olah yang bersangkutan adalah driver, pemilik resto dan sebagai pemesan makanan yang semuanya untuk mencari keuntungan via point (bonus) dalam aplikasi Gojek,” kata Luki Hermawan.

Baca Juga:  China's Growing Influence in International Politics: Implications for the World Order

Selanjutnya, Tim Resmob Jogoboyo, melakukan pengembangan terhadap pelaku yang menyuplai akun serta yang menyuplai kartu-kartu yang telah teregistrasi.

“Berdasarkan keterangan tersangka MZ Bin MF, Tim TRJ melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka NS Bin MH (penjual kartu), tersangka NF Bin DR (penjual kartu dan yang meregistrasi kartu), tersangka MN Bin MS (penjual kartu dan yang meregistrasi kartu), tersangka RS (penjual akun dn’ver Gojek), dan tersangka FSP Bin YSP (penjual akun resto),” ungkap Luki.

Berita Terkait

PJ Bupati Bojonegoro Launching Program Paman Sehati
Musrenbang RKPD 2025 dan RPJPD 2025-2045, Ini Harapan Pj Bupati Bojonegoro 
Disperindag Kabupaten Pamekasan Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan
Marhaban Ya Ramadhan
Pj. Bupati Bojonegoro Launching Gerakan Suka Menanam, Ajak Warga Gemar Menanam
National Hospital Surabaya Resmikan Excellent Center Tepat di Hari Ultah Ke-11
MTU dan Bayer Ajak Petani 3 Kabupaten Kabupaten di Jawa Timur Sukses tanam Jagung
Proyek Dinas Perkim Tapsel Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Pemerhati Pembangunan Minta Bupati Tegur Kadis

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 20:29 WIB

Kades Campurejo Berburu Rekomendasi, untuk ikut mencalonkan Pilkada 2024 di Bojonegoro

Minggu, 7 April 2024 - 01:42 WIB

Gerindra dan PDIP Jember Beri Sinyal Kuat Koalisi di Pilkada 2024

Kamis, 4 April 2024 - 23:20 WIB

Ribuan Masyarakat Jember Dukung Gus Fawait Jadi Bupati Jember

Rabu, 3 April 2024 - 11:39 WIB

Plt Ketua PSI Surabaya Serahkan Proses Hukum Kasus Dugaan Penyelewengan Banpol ke Polisi

Jumat, 29 Maret 2024 - 22:57 WIB

Ketua TKD Prabowo Gibran Bojonegoro Berterimakasih Kepada KPU dan Relawan

Selasa, 26 Maret 2024 - 15:09 WIB

Geruduk Kantor DPD PSI Surabaya, Massa Minta Erik Komala Dipecat

Kamis, 21 Maret 2024 - 12:05 WIB

DPC Projo Bojonegoro Ucapkan Selamat atas Kemenangan Prabowo-Gibran

Rabu, 20 Maret 2024 - 05:14 WIB

PPP Pamekasan Siapkan 4 Kader Terbaik Untuk Pilbup 2024

Berita Terbaru

Uncategorized

PJ Bupati Bojonegoro Launching Program Paman Sehati

Rabu, 24 Apr 2024 - 20:22 WIB