SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Polda Jawa Timur menggerebek sebuah rumah kontrakan di Wisma Lidah Kulon Blok A Nomor 95 Surabaya.
Rumah yang ditinggali oleh Vino (35) ditanami ganja dengan mateode hidroponik.
“Dirresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap, penanam Ganja, malalui cara hidroponik,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andiko, saat di lokasi penggerebekan.
Dijelaskan Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak, saat anggotanya melakukan penggerebekan, ditemukan tanaman Ganja, sekitar 28 tanaman, yang dimasukan kedalam kaleng Cat bekas.
“Perkiraan, usia Ganja ini, ditanam, sejak bulan Desembar 2019 yang lalu, dan yang sudah besar ini usianya, sekitar tiga bulanan, kalau yang masih kecil ini, masih usia tiga mingguan,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim.
Masih kata Dirresnarkoba Polda Jatim, penanam tersebut, pelaku mendapatkan bibitnya dari seorang narapidana, di sebuah, Lembaga Pemasyarakatan (LP) saat membeli daun Ganja.
Pelaku sudah dua kali panen ganja, hasil panen tersebut dikonsumsi sendiri.
“Pelaku membeli Ganja, dan biji-bijianya, kemudian sama pelaku bijinya ditanam, dengan cara menggunakan metode hidroponik,” pungkas Dirresnarkoba Polda Jatim.