Simpan Barang Haram, Warga Sapeken Terancam ‘Ngamar’ di Penjara

- Admin

Minggu, 1 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Moh. Badri asal Desa Pagerungan Besar Kecamatan Sapeken Sumenep terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, pria umur 48 tahun itu ketahuan memiliki obat-obatan terlarang jenis narkotika, Selasa (25/02) sekitar pukul 01:00 WIB.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menuturkan, setelah mendapat informasi tersebut dari masyarakat, selanjutnya Kanit Reskrim Aiptu Santoso dan tiga orang anggota lainnya yaitu Bripka Moh. Chairil A, Brig. Lalu Sunaryan R, dan Brig. Moh. Hasan melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut.

Baca Juga:  Tahun Ini, RSUD dr. H. Moh Anwar Sumenep Buka Layanan Urologi dan Pain

“Setelah dipastikan benar, maka selanjutnya dilakukan penggeledahan ke rumah Moh. Badri dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu di dalam kamar rumahnya,” jelasnya.

Sehingga dilakukan penangkapan dan penyitaan baik terhadap tersangka dan barang bukti yang ada.

Adapun beberapa bukti yang disita pihak kepolisian Resort Sumenep diantaranya, Sebuah dos hp merk Polytron C24E warna merah hitam yang berisi, 4 poket sabu dengan berat kotor 14,68 gram yang diurai menjadi 13 poket kecil, sebuah sendok kecil stainless, sebuah potongan sedotan plastik bening panjang lk. 8 cm ujung terbelah runcing, sebuah potongan sedotan plastik bening panjang lk. 2.5 cm dalam keadaan terbelah meruncing, beberapa plastik klip kecil, sebuah tas samping merk Kulanniao warna merah hitam yang berisi satu buah kotak hitam merk Curren yang tersimpan di dalamnya sebuah kalkulator digital lengkap dengan tutup merk LT dan sebuah kalkulator digital kecil merk digital scale, satu bong terbuat dari bekas botol air mineral, dua buah korek api, dua buah gunting, satu buah bong terbuat dari botol kecil, satu unit hp merk Nokia warna biru muda type RM-1187.

Baca Juga:  Hujan Lebat, Sejumlah Jalan di Bojonegoro Tergenang Air

“Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114, 112 UU RI no. 35 th 2009 tentang narkotika,” tutup Widi.

Berita Terkait

Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal
Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim
Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers
Gelar Seminar Parenting Mahasiswa PPG Prajabatan Universitas Jember di Desa Wonoasri: Mengatasi Isu Baby Blues
Penantian 10 Tahun, Kini Warga Mayangrejo Bisa Menikmati Jalan Bagus Sambil Ngabuburit
Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Mandek di Inspektorat

Berita Terkait

Selasa, 9 April 2024 - 20:41 WIB

Kapolres Bojonegoro Himbau Warga untuk Takbiran di Masjid

Kamis, 4 April 2024 - 23:10 WIB

Kodim 0826 Pamekasan Salurkan 600 Zakat Fitrah dalam Peringatan Nuzulul Qur’an 1445 H

Kamis, 4 April 2024 - 06:07 WIB

Polres Pamekasan Musnahkan BB Hasil Operasi Pekat Semeru 2024

Selasa, 2 April 2024 - 12:03 WIB

Polres Bojonegoro Buka Puasa Bersama Awak Media

Minggu, 31 Maret 2024 - 19:07 WIB

Cegah Balap Liar, Polres Bojonegoro Amankan 34 Motor

Minggu, 17 Maret 2024 - 22:00 WIB

Polres Bojonegoro Akan Tindak Tegas Pelaku Perang Sarung

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:10 WIB

Kodim Pamekasan Tanam Ratusan Bibit Pohon

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:49 WIB

Kapolres Bojonegoro Kunjungi Lokasi Banjir dan Bagikan 3.000 Nasi Bungkus

Berita Terbaru

Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Gelar Takbir bersama di Pendopo Malowopati

Rabu, 10 Apr 2024 - 17:24 WIB

TNI/Polri

Kapolres Bojonegoro Himbau Warga untuk Takbiran di Masjid

Selasa, 9 Apr 2024 - 20:41 WIB