Nongkrong Bareng di Gubuk, Pria Sapeken Sumenep Ini Malah Gasak HP Temannya

- Admin

Minggu, 1 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Polres Sumenep berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep.

Kejadian tersebut bermula saat Burhanuddin (40) warga Desa Paliat Kecamatan Sapeken melaporkan atas hilangnya beberapa handphone miliknya dan temanya ke Polsek setempat.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan bahwa menurut keterangan pelapor bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 sekira pukul 20.30 WIB, korban atas nama Mahli Purwanto bersama Nasrullah, Alfin dan temannya bernama A’an, Rody dan terlapor Rudianto berkumpul disebuah gubuk di Dusun Susunan Desa Paliat hingga malam hari.

Pada saat itu diketahui bahwa korban Mahli membawa sebuah HP merk Oppo type F-1, U’ut membawa sebuah HP merk Vivo type Y-12, Alfin membawa sebuah HP merek Oppo type R-7 dan Kadim membawa sebuah HP merk Samsung type J-2, sedangkan A’an, Rody dan terlapor Rudianto membawa HP yang tidak diketahui merek apa.

Sekitar pukul 23.00 WIB, A’an, Rony dan terlapor Rudianto pulang sedangkan Mahli, U’ut, Alfin dan Kadim tetap di atas gubuk yang semula ditempati.

Baca Juga:  Dua Tersangka Curanmor Digelandang Polisi Kangayan

Lalu menurut Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, bahwa sekitar jam 01.30 WIB, korban Mahli dan tiga temannya yang masih ada di dalam gubuk melihat terlapor Rudianto mondar-mandir dengan mengendarai sepeda motor di jalan beberapa meter di sebelah utara gubuk.

Kemudian sekitar jam 02.00 WIB, empat buah HP korban Mahli, U’ut, Alfin dan Kadim sama-sama sepakat dijadikan satu dalam plastik warna hitam, dan kemudian diletakkan di dalam gubuk di samping mereka tidur, dilarenakan takut jatuh.

“Lalu pada saat empat orang bangun terkejut karena empat Hp milik mereka yang semula dibungkus plastik warna hitam sudah tidak ada di tempat, hingga mereka kompak memberitahukan kejadian tersebut pada orang tua masing-masing,” terang Widiarti.

Lanjut Widiarti, pada hari Kamis 27 Februari 2020 sekitar jam 06.00 WIB, Mabni orang tua Mahli datang dan menemui pelapor dan memberitahukan bhwa anaknya yang bernama Mahli bersama tiga temannya telah kehilangan empat Hp di sebuah gubuk di Dusun Susunan Desa Paliat.

Baca Juga:  Motor Milik Ketua PAC IPNU Guluk-Guluk Dicuri Maling

Lalu pelapor memanggil ke empat korban dan menanyakan kejadian tersebut, setelah empat korban menemui pelapor, ke empat korban menjelaskan bahwa mereka telah kehilangan empat buah Hp, dan korban mencurigai terlapor Rudianto.

“Selain itu kuat dugaan diketahui pelapor dan menurut kesaksian warga, bahwa pagi itu terlapor naik perahu taxi dari pelabuhan Tanjung Dusun Paliat menuju ke pulau Sapeken,” lanjut Widi.

Kemudian pelapor dan korban menyusul diduga tersangka ke pulau Sapeken, selanjutnya pelapor mencaritahu kantor JNT jasa pengiriman barang. Setelah di lokasi JNT, petugas menjelaskan bahwa pagi itu ada orang yang ingin mengirimkan dua buah Hp ke Provinsi Bali, dan dilihat dari identitas yang tertera di keterangan transaksi, bahwa benar atas dugaan tersebut.

Setelah mengecek dua hp tersebut, lalu pelapor bersama Mahli kembali ke Dusun Paliat dan menceritakan kejadian tersebut kepada Rudianto.

Baca Juga:  Membanggakan, SMPN 4 Sumenep, Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Nasional

“Awalnya terlapor tidak mengakui, namun setelah dijelaskan bahwa petugas JNT sudah memberikan identitas diduga tersangka saat melakukan transaksi, akhirnya terlapor mengaku bahwa memang benar terlapor yang telah mengambil empat HP tersebut,” paparnya.

Selanjutnya pelapor mengajak Rudianto ke Sapeken, dan setelah berada di kantor JNT Sapeken, lalu terlapor mengambil dua Hp yang sebelumnya akan dikirim oleh terlapor, selanjutnya pelapor menanyakan atas dua Hp lainnya yang masih belum ditemukan, dan hingga akhirnya terlapor mengaku jika dua Hp lainnya ada di rumahnya.

Setelah itu, pelapor bersama terlapor mengambil dua Hp yang masih disembunyikan di rumah terlapor, dan kemudian diserahkan kepada pelapor, dan setelah empat buah Hp terkumpul semuanya, kemudian pelapor memanggil empat orang yang kehilangan Hp tersebut, lalu setelah ditunjukkan empat Hp tersebut, ternyata benar empat Hp itu adalah milik empat korban yang hilang di gubuk.

“Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP,” tutup Widi.

Berita Terkait

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal
Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim
Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers
Gelar Seminar Parenting Mahasiswa PPG Prajabatan Universitas Jember di Desa Wonoasri: Mengatasi Isu Baby Blues
Penantian 10 Tahun, Kini Warga Mayangrejo Bisa Menikmati Jalan Bagus Sambil Ngabuburit

Berita Terkait

Selasa, 9 April 2024 - 03:42 WIB

Polres Pamekasan Tes Urine Sopir Angkutan Umum di Terminal Ronggosukowati

Kamis, 4 April 2024 - 23:10 WIB

Kodim 0826 Pamekasan Salurkan 600 Zakat Fitrah dalam Peringatan Nuzulul Qur’an 1445 H

Kamis, 4 April 2024 - 06:07 WIB

Polres Pamekasan Musnahkan BB Hasil Operasi Pekat Semeru 2024

Selasa, 2 April 2024 - 12:03 WIB

Polres Bojonegoro Buka Puasa Bersama Awak Media

Minggu, 31 Maret 2024 - 19:07 WIB

Cegah Balap Liar, Polres Bojonegoro Amankan 34 Motor

Minggu, 17 Maret 2024 - 22:00 WIB

Polres Bojonegoro Akan Tindak Tegas Pelaku Perang Sarung

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:10 WIB

Kodim Pamekasan Tanam Ratusan Bibit Pohon

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:49 WIB

Kapolres Bojonegoro Kunjungi Lokasi Banjir dan Bagikan 3.000 Nasi Bungkus

Berita Terbaru

News

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN

Kamis, 18 Apr 2024 - 14:54 WIB

Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Gelar Takbir bersama di Pendopo Malowopati

Rabu, 10 Apr 2024 - 17:24 WIB