SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Ilegal Akses (Carding), Kamis (27/2/2020).
Pihak kepolisian berhasil meringkus tiga tersangka yang berinisial SC, MFD, dan MD. Mereka ada eksekutor pembelian tiket dan agen trevel.
Pelaku bermodus menyediakan promo penjualan tiket dan menjual tiketnya di Instagram.
Mereka menawarkan sejumlah promo tiket perjalanan menggunakan pesawat dan penginapan hotel.
Tapi ternyata, pembelian sejumlah tiket yang dipasarkan oleh pelaku di medsos tersebut menggunakan nomor kartu kredit milik orang lain.
Polda Jatim, Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, M.Si mengatakan bahwa pihaknya juga telah melalukan pemanggilan terhadap sejumlah artis yang diduga digunakan dalam endorsement.
“Namu, yang bersangkuta juga telah memberikan konfirmasi, bahwa tidak bisa datang, untuk hari ini, dikarenakan ada keperluan shooting sinetron serta akan datang atau memenuhi panggilan penyidik pada hari Kamis minggu depan,” terang Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, M.Si, Jum’at (28/2/2020) pukul 10.30 Wib.