SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Kasus pencabulan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sapeken akhirnya berhasil terungkap, setelah hampir satu setengah bulan terjadi.
Kejadian tersebut bermula pada Rabu (12/02) sekira pukul 13.30 WIB, pada saat Karnita (33) yang merupakan pelapor sekaligus ibu kandung korban berada di rumah nenek korban Hudaya dan Muliya di Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, mengatakan bahwa anak Karnita sebut saja bunga (6) yang menjadi korban pencabulan, pamit kepada ibunya untuk mencari Parhan yang merupakan ayah korban.
Parhan saat itu diketahui ada di rumah Arno, lalu disusul oleh korban saat itu dengan menggunakan sepeda pancal sendirian.
Tak lama kemudian tiba-tiba korban kembali, dan berteriak sambil lalu menangis di atas sepedanya.
“Korban saat itu berteriak, sehingga banyak tetangga sekitar berkumpul dikarenakan mendengar jeritan dan tangisan korban bunga,” jelas Widiarti.
Mengetahui hal tersebut, lalu Karnita menanyakan dimana tempat kejadian tersebut kepada anaknya, lalu korban menunjukkan TKPnya.
Lalu Karnita langsung menuju tempat dimana yang ditunjukkan oleh anaknya, bersama Hudaya dan beberapa warga sekitar TKP, namun sesampainya di lokasi, pelaku sudah tidak ada di tempat, alias menghilang.
Namun warga di TKP menemukan sebuah kaos oblong dan celana kolor pendek serta sebuah plastik hitam yang berisi sobekan kain menyerupai tali dan sepasang kaos kaki sepak bola.
Geram dengan aksi bejat pelaku, kemudian Karnita membawa korban menemui Kepala Desa Sakala, Buhari Muslim Mandar dan menceritakan kejadian yang dialami oleh korban.
Atas kejadian tersebut, masyarakat Desa Sakala curiga bahwa pelaku kejadian tersebut adalah Firmanto (28) yang masih satu kampung dengan korban.
Kecurigaan tersebut berdasarkan kebiasaan pelaku, yang diketahui warga sering melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur.
Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, Kepala Desa Sakala membawa Firmanto ke kantor Balai Desa Sakala, setelah dipertemukan di balai Desa Sakala dengan pihak keluarga korban, dan ditunjukkan beberapa barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Akhirnya pelaku mengakui bahwa benar ia telah melakukan pencabulan terhadap korban di semak-semak tanah tegalan dengan cara semua badan korban diikat menggunakan sobekan kain.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma secara psikis atau kejiwaan dan mengalami sakit pada alat kemaluannya sewaktu buang air. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapeken,” pungkas Widiarti.
Atas kejadian tersebut, maka pelaku dikenakan Pasal 81, 82 UU RI no. 17 tahun 2017 atas perubahan UU RI no. 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.