SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Sejak sistem Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) diresmikan pada tanggal 16 Januari 2020, hingga kini sudah terjaring sebanyak 6.035 pelanggar lalulintas.
“Ribuan pelanggaran lalu lintas (Lalin) yang terjadi, dimominasi bentuk pelanggaran berupa menerobos lampu merah, sebanyak 3.285 pelanggaran lalu lintas (Lalin),” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jatim
Kemudian pelanggaran marka dan rambu jalan sebanyak 1.712. Kendaraan dengan melebihi batas kecepatan sebanyak 268. Lalu, 472 pengendara yang tak mengenakan sabuk pengaman.
Direktur Lalu lintas Polda Jatim menambahkan pelanggaran dalam penggunaan handphone ada 96 pelanggaran serta pemotor yang tak memakai helm sebanyak 202 pelanggaran.
“Jadi jenis pelanggarannya adalah menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan helm,” jelas Direktur Lalu lintas Polda Jatim, Rabu (19/2).
Akan tetapi, dari total pelanggaran yang terekam CCTV itu. Petugas kepolisian hanya menilang 42,72 persennya saja, yakni 2.578 jenis pelanggaran.
Sementara sisanya, 3.457 pelanggaran, belum ditindak. Hal itu disebabkan karena berbagai faktor. Antara lain, surat tilang yang dikirim belum juga dikonfirmasi. Lalu, sebagian juga disebabkan surat konfirmasi masih dalam proses pengiriman ke alamat pemilik kendaraan.
Serta kendaraan pelanggar berplat nomor selain L atau W. Sisanya, surat konfirmasi dikembalikan ke petugas.
“Dari data tersebut, yang belum dilakukan penindakan ETLE sebanyak 3.457 pelanggaran. Yang pertama tidak melakukan konfirmasi sebanyak 536, kemudian surat konfirmasi sedang dikirim. Jadi sampai sekarang maih menunggu konfirmasi ada sebanyal 651. Kemudian plat selain L dan W,” urainya.
Surat konfirmasi dikembalikan ke petugas, dikatakan Budi, lantaran alamat surat yang tertera tidak jelas dan rumah pelanggar kosong hingga penghuni pindah tanpa kabar.
“Kemudian surat kembali, setelah dikirim dikembalikan lagi sebanyak 717,” pungkas Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawa, S.I.K., M.M.