SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – AS (44) warga Srengat, Blitar terduga pembuat dokumen palsu, ditangkap Subdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
“Pelaku ini, memalsukan dokumen, dari level tingkat bawah, yakni, di Desa, Kelurahan, mulai dari surat-surat, seperti, KK, Akta kelahiran, KTP, dan keterangan domisili,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan.
Dokumen tersebut palsu digunakan untuk, kepentingan Pemilu, Pilukada, Pilkades, Paspor dan kegiatan lainnya.
Kapolda mengatakan, AS ini, mehir dalam melakukan dokumen palsu, dan bisa juga banyak yang memesan diantaranya, daerah, Jawa Timur, dan juga Lampung, NTB, NTT, Jabar, dan Jateng.
“Pelaku ini, kami ungkap dengan beberapa sampel, baik dari Dispenduk maupun dari Kecamatan dan Balai Desa. Sebagai contoh, ini orang Kukabumi bisa dibuatkan KTP di Ngawi Jawa Timur,” imbuhnya.
“Jadi pemesannya memiliki 2 identitas,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan.
Lanjut dia, dokumen yang dipesan itu, untuk kepentingan pribadi seperti dibuat dokumen palsu tahun 2020.
“Di tahun 2020 bisa kita ketahui bersama bahwa ada 270 Pilkada se Indonesia,” ucapnya.
Dengan adanya hal ini, tidak menutup kemungkinan, lanjut dia, modus pemalsuan dokumen, akan menjadi marak, digunakan untuk kepentingan pencoblosan.
Hal ini, dalam proses penyidikan sekligus perkembangan menguak kasus pemalsuan dokumen pihak Ditreskrimum Polda Jatim akan melakukan kerjasama dengan Polda-Polda lain. Tujaunnya untuk antisipasi.
“Kita bekerja sama bukan hanya dari Polda-polda yang lain, namun Polda Jatim juga bekerjasama dengan KPU dan instansi terkait termasuk imigrasi terkait paspor, karena identitas palsu ini, akan digunakan untuk penambahan suara dan sebagainya,” terangnya lagi.
“Kami dengan tegas melakukan antisipasi juga, dimedia saat ini dengan adanya (isu) pemulangan ISIS tidak menutup kemungkinan, hal ini juga akan digunakan, karena, untuk mengurus dokumen imigrasi juga. Kami akan kejar bersama pihak Pemda, semoga dapat kami antisipasi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku ini, akan dijerat sesuai pasal 263 ayat 1 dan 2, junto pasal 93 dan 96 terkait administrasi kependudukan.