SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Polres Sumenep berhasil mengamankan sebanyak 162 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong, dari hasil razia sejak bulan Desember 2019 lalu hingga Februari 2020 yang dilakukan oleh Satlantas Polres Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi mengatakan, bahwa pihaknya lebih intens dalam melakukan penindakan kendaran roda dua, terutama yang menggunakan knalpot brong.
“Kami sudah memberikan himbauan kepada pengguna kendaraan roda dua, untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada, atau SNI,” jelasnya, Senin (10/02).
Selain itu pula, pihaknya tidak hanya melakukan penindakan terhadap pengguna, melainkan juga terhadap penjual knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasinya.
“Kami sudah melakukan himbauan agar tidak menjualnya,” paparnya
Mengingat bahwa knalpot brong tidak diperuntukkan terhadap pembalap-pembalap liar, tapi secara khusus digunakan oleh para pembalap-pembalap yang memang digunakan di arena balap resmi.
“Jadi para penjual knalpot brong harus melakukan indentifikasi terhadap pembelinya, apa dia pembalap liar atau tidak, jika penjual tidak bisa membedakan hal tersebut, maka akan dilakukan penindakan terhadap penjualnya,” pungkasnya.