SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Polsek Sapeken Sumenep berhasil meringkus dua pemuda di tepi jalan saat diketahui membawa narkotika jenis sabu, Selasa (04/02) sekira pukul 14:00 WIB.
Kedua tersangka diketahui bernama Hubaidillah (25) dan Pias Nurul Haq (19) yang keduanya diketahui merupakan warga Desa Sapeken Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep.
Kejadian tersebut bermula saat Brigpol Guntur A.P. dan Bripka Joko S.W. sedang melaksanakan patroli di Dusun Kota Desa Sapeken, dan pada saat itu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor Honda jenis Beat berboncengan di depan Kantor Urusan Agama (KUA) Sapeken.
“Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB Bripka Joko S.w. dan Brigpol Guntur A.p melihat kedua tersangka,” tutur Humas Polres Kabupaten Sumenep AKP Widiarti S.
Kecurigaan tersebut ternyata benar, setelah didekati petugas maka seketika itu tersangka langsung membuang sebuah botol bekas minuman merk Kratingdaeng yang dipegangnya ke dalam kantor KUA.
“Sedangkan tersangka Pias Nasrul Haq berhasil diamankan, dan yang atas nama Hubaidillah melarikan diri, dan selanjutnya tersangka Pias Nasrul Haq diajak untuk menunjukkan tempat jatuhnya botol yang dilempar,” jelas Widiarti.
Setelah dilakukan pencarian, kemudian diketahui bahwa bekas botol minuman merk Kratingdaeng tersebut sudah dalam keadaan pecah, dan didekat botol tersebut ditemukan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam potongan sedotan plastik yang setiap ujungnya ditutup dengan cara dibakar.
Dirasa masih menyimpan sesuatu lain, maka pihak Polsek Sapeken melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka Pias Nasrul Haq, maka ditemukanlah di kantong saku depan celana tersangka sebuah bekas botol minyak urut yang terdapat dua lubang pada tutupnya.
“Selanjutnya Brigpol Guntur A.p beserta tim mengamankan barang bukti tersebut berikut tersangka Pias Nasrul Haq ke Polsek Sapeken,”
Kemudian setelah mengamankan tersangka Pias Nasrul Haq, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Hubaidillah, dan ternyata tersangka berada di rumahnya, dan kemudian membawa keduanya ke Polsek Sapeken untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ternyata masih terdapat dua nama lagi, yang setelah itu dilakukan pengejaran kembali terhadap Ijang (TO) dan Ibim alias Odoi namun tidak ditemukan di TKP,” imbuhnya.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa, satu poket narkotika yang dikemas dalam potongan sedotan plasti kecil warna bening yang dibakar pada setiap ujungnya dengan berat kotor 0,11 gram, sebuah botol bekas minuman Kratingdaeng dalam keadaan pecah, sebuah handphone merk Oppo warna hitam type A37f lengkap dengan softcase warna hitam merk iFace.
Selain itu satu unit sepeda motor merk Honda type Beat warna putih namun ditutup dengan skotlet warna merah pada bagian body samping dan depan yang mana plat nomor bertuliskan PARHAN, serta sebuah botol bekas minyak urut JPU warna bening yang terdapat 2 lubang kecil di atas tutupnya warna hitam.
“Maka dengan itu, tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika,” tutup Widiarti.