SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, hingga saat ini masih mengendap di penyidik Kepolisian Resort (Polres) Sumenep.
Padahal kasus Tipikor tersebut sudah 6 tahun lamanya sejak dilaporkan pada tahun 2015 silam, yaitu sejak Polres Sumenep dipimpin oleh AKBP Rendra Radita Dewayana, S.I.K.
Nyatanya, kasus tersebut masih tertumpuk rapi, dan akan dilanjutkan oleh Kasatreskrim Polres Sumenep yang baru. Sedangkan tersangka sampai saat ini belum juga dilakukan penahanan terkait kasusnya.
Kasat Reksrim Polres Sumenep AKP Oscar Setjo Stefanus mengatakan bahwa pihaknya membongkar kasus yang sempat ngendap.
“Selama saya menjabat di sini, saya berjanji akan melakukan secara maksimal terkait beberapa kasus yang belum selesai,” kata Kasat Reksrim Polres Sumenep AKP Oscar Setjo Stefanus saat dikonfirmasi, Kamis (30/1).
Dilain sisi AKBP Deddy Supriadi, S.I.K, M.I.K selaku Kapolres Sumenep saat ini juga menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi gedung Dinkes (Dinas Kesehatan) Kabupaten Sumenep yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep tahun 2014 tetap dalam penyidikan, dan untuk saat ini sudah menetapkan kedua tersangka dengan inisial I dan A sebagai tersangka.
Menurut Deddy panggilan akrabnya, bahwa proses penahanan tindak pidana ini tidak mutlak dilakukan, tergantung daripada penilaian penyidik terhadap yang bersangkutan. Tentunya hal ini berbeda dengan kasus-kasus lain semisal kejahatan jalanan yang mengganggu terhadap kenyamanan dan keamanan masyarakat secara umum.
“Kalau kasus Tipikor memang secara spesifik perlakuannya juga berbeda, tapi kita bisa melihat atau menilai apakah yang bersangkutan kooperatif atau tidak,” jelasnya
Deddy mengatakan, bahwa minimnya sejumlah jaksa yang ada di Kejari Sumenep dirasa juga menjadi kendala.
“Karena mengingat juga jumlah jaksa yang minim, tentunya ketika kita melakukan penahanan akan menghabiskan masa penahan yang sangat lama,” jelasnya
“Jadi kita berharap ini akan menjadi efek jera bagi pejabat negara atau pun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kubuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep,” kata Kapolres Sumenep.