SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Entah apa yang ada di pikiran Abd. Latip, warga Dusun Tembing Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pasalnya, pria umur 60 tahun tersebut melakukan pencabulan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berumur 13 tahun di dalam semak-semak tanah tegalan milik pelaku di Dusun Tembing Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken.
Kejadian tersebut terjadi pada bulan November 2019 sekira pukul 13.00 WIB.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan bahwa awal bulan Januari 2020 orang tua korban diberitahu oleh istrinya yang curiga terhadap perubahan fisik dan tingkah laku anaknya.
“Korban agak kurusan, sering berdiam diri (murung) dan sudah tidak datang bulan,” terangnya.
Orang tua korban mengira anaknya sedang sakit. Pada Selasa 8 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 WIB sewaktu orang tua bersama istrinya berada di rumah di datangi oleh bidan desa setempat.
“Bidan desa menyampaikan bahwa anaknya saat ini dalam keadaan hamil berdasarkan tes urine yang dilakukan oleh bidan,” imbuhnya.
Orang tua korban tidak percaya tentang kejadian tersebut. Kemudian orang tuanya membawa korban kepada Bidan lain. Orang tua korban meminta dilakukan pemeriksaan terhadap korban.
“Ternyata hasil pemeriksaan sama dengan penjelasan bidan sebelumnya,” sambungnya.
Ternyata korban sudah hamil dengan usia kandungan sekitar dua bulan lebih, sehingga orang tua korban kaget.
Orang tua korban bertanya kepada anaknya. Korban menjelaskan bahwa dirinya disetubuhi oleh Abd. Latip di dalam semak-semak.
“Setelah mengetahui kejadian orang tua korban melaporkan kepada Kepala Desa Sepanjang. Dan Abd Latip mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap korban,” pungkasnya.
Selanjutnya orang tua melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapeken, atas kejadian tersebut korban dalam keadaan hamil diluar nikah setelah disetubuhi oleh pelaku.