SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Polrestatabes Surabaya berhasil menangkap 62 tersangka dari 56 kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat Kota Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika mengtakan bahwa dalam pemberantasan kejahatan jalanan yang merupakan menjaga kondusivitas di wilayah Kota Surabaya, adalah langkah kewajiban tugas-tugas bagi anggota Kepolisian, dengan beragam gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kejahatan jalanan, betul-betul meresahkan masyarakat, kususnya di wilayah Kota Surabaya,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika.
Dalam pengungkapan dari 56 kasus ini, ada 22 kasus dinyatakan crime clearance atau sudah dimulai proses penyidikan secara sempurna, serta sudah diserahkan ke Pengadilan Negri Kota Surabaya.
Masih Kabid Humas Polda Jatim, adapun dalam pengungkapan kasus-kasus ini, dalam rincian yakni, ada 28 kasus Curat, 8 kasus Curas, 13 kasus Curanmor, 1 kasus prostitusi, 5 kasus mafia tanah dan 1 kasus penipuan penggelapan. Sedangkan total tersangka yang berhasil dibekuk, sejumlah 62 tersangka.
“Dari 62 tersangka ini, Curat 31 orang, untuk Curas 11 orang, Curanmor 16 orang baik roda dua maupun roda empat. Prostitusi 1 orang, mafia tanah 1 orang, penipuan dan penggelapan mobil 2 orang,” ungkapnya.
Pada kesempatan kali ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika berharap atas pengungkapan kasus di awal tahun ini, dapat menciptakan sebuah keamanan dan kenyamanan serta ke lancaran menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Khususnya di Kota Surabaya.