Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Penipuan Investasi Online

- Admin

Jumat, 3 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar penipuan berkedok investasi online.

Investsi online tersebut memilik 264 ribu member selama delapan bulan. Bahka omzetnya sudah mencapai 750 miliar.

Dalam kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Jatim menyita barang bukti 50 miliar beserta kedua pelaku.

“Dengan kasus ini, kami sudah bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi, yaitu kepolisian, pemerintah, kejaksaan dan OJK,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Luki Hermawan.

Ia menerangkan, dengan adanya kegiatan presentasi bisnis (BOP) yaitu, para member PT Kam and Kam (Memales) dengan cara pembagian reward/bonus, penyampaian dari salah satu master Memalles Dr. Eva.

Baca Juga:  Demo DPRD Lagi, API Desak Komisi II Sumenep Urusi Kasus Agraria

“Tujuannya untuk bergabung dan melakukan top up Melalui aplikasi Memelles serta adanya Perekruk member baru di hotel NEO Jalan jenderal S Parman nomor 52 54 Waru Sidoarjo,” tuturnya.

Adapun dalam kegiatan perekrutan member baru tersebut, dilakukan oleh para member agen ataupun member Refferal PT Kam and kam (Memales) sehingga PT tersebut berahasil menghimpun dana dari member baru yang telah melakukan top up sejumlah dana ke rekening BCA 39100 42113 an. PT Kam and Kam.

“Sedangkan untuk para reffaral dan agennya yang telah berhasil merekruk member baru mendapat komisin dari PT Kam and Kam yang masing-masing 10% dari nominal total top up para member barunya,” jelasnya.

Baca Juga:  Pelatihan Pembuatan Songkok WUB Pamekasan Sasar Kalangan Santri

Dalam kasus tersebut, Polda Jatim mengamankan dua orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu, Direktur PT Kam And Kam, KTM (47), warga Jakarta Utara dan orang kepercayaannya, FS (52), warga Jakarta Barat, beserta barang bukti uang tunai 50 miliar, 16 mobil berbagai merk, dua motor dan rekening koran milik PT Kam And Kam.

“Dalam kasus ini, saya akan perintahkan kepada anggota Ditreskrimsus Polda Jatim untuk memproses sampai tuntas. Dan keduanya akan tetapkan dalam pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 46 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan,” pungkas Irjen Pol Drs Luki Hermawan.

Baca Juga:  Kabaharkam Polri Berkunjung ke Sampang

Berita Terkait

Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal
Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim
Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers
Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Mandek di Inspektorat
Polres Pamekasan Tangkap 4 Orang Pembuat Mercon Racikan
Buka Musrenbang RKPD dan RPJPD Tahun 2025-2045, Ini Paparan Pj Bupati Sampang

Berita Terkait

Selasa, 9 April 2024 - 20:41 WIB

Kapolres Bojonegoro Himbau Warga untuk Takbiran di Masjid

Kamis, 4 April 2024 - 23:10 WIB

Kodim 0826 Pamekasan Salurkan 600 Zakat Fitrah dalam Peringatan Nuzulul Qur’an 1445 H

Kamis, 4 April 2024 - 06:07 WIB

Polres Pamekasan Musnahkan BB Hasil Operasi Pekat Semeru 2024

Selasa, 2 April 2024 - 12:03 WIB

Polres Bojonegoro Buka Puasa Bersama Awak Media

Minggu, 31 Maret 2024 - 19:07 WIB

Cegah Balap Liar, Polres Bojonegoro Amankan 34 Motor

Minggu, 17 Maret 2024 - 22:00 WIB

Polres Bojonegoro Akan Tindak Tegas Pelaku Perang Sarung

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:10 WIB

Kodim Pamekasan Tanam Ratusan Bibit Pohon

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:49 WIB

Kapolres Bojonegoro Kunjungi Lokasi Banjir dan Bagikan 3.000 Nasi Bungkus

Berita Terbaru

Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Gelar Takbir bersama di Pendopo Malowopati

Rabu, 10 Apr 2024 - 17:24 WIB

TNI/Polri

Kapolres Bojonegoro Himbau Warga untuk Takbiran di Masjid

Selasa, 9 Apr 2024 - 20:41 WIB