SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Kedua pelaku pencurian sepeda motor asal Gembong Surabaya, ditangkap Polisi.
Penangkapan tersebut dilakukan saat anggota melaksanakan kegiatan Patroli di wilayah hukum Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya.
Kedua pelaku bernama Edo Rosihan Nurcahyo (30) alamat Gembong Gedokan 5 Rt. 005 Rw. 004, Kecamatan Kapasari Genteng Surabaya, bersama Suhdi (26) alamat Jalan Gembong 2 Dka No. 39 RT. 09 RW. 04, Kelurahan Kapasari, Kecamatan Genteng Surabaya.
“Anggota kami telah menangkap dua pelaku, pada saat melaksanakan kegiatan Patroli di TL Jalan Srikadi Babatan Wiyung Kota Surabaya,” ujar Kapolsek Wiyung Kompol Drs. M Rasyat, Rabu (1/1).
Awal mulanya, pada hari Rabu Tanggal 01 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 Wib, korban mendengar suara keras di terasnya, melihat ada orang tak dikenal, dan membawa sepeda, yang posisi diparkir di depan rumahnya.
“Setelah melihat sepedanya sudah dibawa kabur, oleh kedua orang tak dikenal yang mengarah Gang ll Lindah Wetan Surabaya, kemudian korban bersama kakaknya, berusaha mengejar dan mencari dengan mengunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul,” tuturnya.
Selama dalam pengejaran terhadap kedua pelaku ini, akhir korban menemukan dan berusaha menendang sepeda motor yang pada saat mendorong hasil curiannya itu, karena keadaan mesin posisi mati, mengingat kendaraan tersebut, ada kunci rahasianya.
Akhirnya korban di TL Jalan Srikandi Babatan Wiyung Surabaya, meneriak maling-maling, yang pada saat kedua pelaku sedang mendorong sepada motor dari hasil curiannya, dengan mengunakan kaki kiri dari belakang.
“Akhirnya ke dua pelaku berhasil ditangkap bersama anggota TAB Polsek Wiyung, yang sedang berpatroli saat itu, dan menangkap keduanya beserta hasil curianya,” jelas Kompol Drs M Rasyad.
Saat dilakukan introgasi terhadap dua pelaku ini, ia mengakuai perbuatannya, dan selama 8 bulan mengaku melakukan pencurian roda dua, sebanyak 3 kali, di wilayah Kota Surabaya.
“Dari hasil penangkapan, anggota juga mengankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor honda Beat, dan 1 unit sepada motor honda Beat, sarana yang digunakan mencari sasarannya, sebuah kunci Shock segitiga serta kunci letter T, 1 lembar STNK asli, 2 buah kunci kontak. Guna mempertanggung berbuatannya, keduanya akan kami tetapkan dalam pasal 363 KUHO,” tegas Kompol Drs M Rasyat.