SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan melakukan penandatanganan pembangunan tentang penerapan Elektronic Trasffic Law Enforcement (ETLE).
Acara penandatangan yang akan dilakukan Walikota Kota Surabaya, berlangsung pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2019, sekitar pukul 13.00 Wib, bertempat di Lobby Lantai 2 Balai Kota Surabaya.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan menyampikan, dalam kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama senergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan tentang penerapan Elektronic Trasffic Law Enforcement (ETLE) yang akan diterapkan kepada seluruh Jawa Timur.
“Untuk penerapan ETLE di Surabaya, dapat mengurangi angka pelanggaran lalu lintas, sehingga dapat menciptakan Kamseltibcarlantas di Kota Surabaya,” tutur Dirlantas Polda Jatim.
Setelah penerapan di kota Surabaya nantinya akan ETLE ini akan diterapkan di seluruh Kabupaten di Jawa Timur.
Dalam pelaksanaan dalam acara ini, dihadiri Walikota Surabaya lbu Tri Rismaharini, Kajari Kota Surabaya, Kalanti Kota Pejabat Utama (PJU)Ditlantas Polda Jatim, Kapolrestabes Surabaya, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak serta seluruh undangan yang hadir.
“Selama acara berlangsung, Alhamdulillah berjalan dengan lancar aman nyaman dan terkendali,” pungkas Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan.