SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Melakukan perampasan sepeda motor di wilayah Telaga Patung Singapore (Citraland) Surabaya, dengan modus sebagai anggota Polisi, pelaku dilumpuhkan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Keduanya kita lumpuhkan, karena berusaha kabur pada saat dilakukan penangkapan,” ujar Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Iwan Hari Purwanto, Kamis (26/12).
Awal mulanya, pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2019, kedua pelaku memakai sepeda motor Honda Supra, mencari sasaran di daerah Citraland Kota Surabaya.
“Pada saat pelaku ini melihat sasaran, diawaktu, ada dua seorang remaja, yang melatih burung merpatinya, ia pun menarget, itu menjadi korban,” kata AKP Iwan Hari Purwanto.
Dalam aksi kedua pelaku ini, mendekati korban, dan ia mengaku sebagai anggota Polisi, dan menuduh telah melakukan perjudian, dan memborgol tangan mereka.
“Selanjutnya pelaku melarikan diri, dan membawa sepeda motor serta handphone milik korban,” ucap AKP Iwan Hari Purwanto.
Dengan adanya laporan dari dari korban, anggota Jatanras Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan, dan ditemukan pelakunya. Namun pada saat dilakukan penangkapan ia perusaha kabur, sehingga anggota mengambil tindakan tegas kepada kaki keduanya.
Saat diinterogasi, kedua pelaku ini, mengakui perbuatannya, dan dari hasil kejahatan, ia menjual sepeda motor tersebut, di wilayah Madura, dengan harga Rp. 4,2 Juta.
Tak hanya itu saja, anggota berasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor, rekaman CCTV, 1 potong jaket,1 pasang sandal, 1 lembar baju kotak kotak, 1 pasang sepatu serta 2 buah helm.
“Pelaku inisial AM dan MS warga Madura, yang melakukan perampasan satu Unit sepeda motor dan handphone merk Samsung. Kepada keduanya, akan kami tetapkan dalam pasal 365 KUHP, tentang pencurian disertai dengan unsur kekerasan dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara,” tegasnya.