SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit Reskrim Polsek Tandes Polrestabes Surabaya berashil mengamankan pelaku pencurian, di rumah kost No 03 jalan Manukan Kasma No 2A, Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes Kota Surabaya, Kamis (12/12).
Palaku bernama Slamet Sugiarto (34) alamat jalan Simo Kalangan Gg Trowongan No.168 B Kelurahan Sukomenunggal Kecamatan Sukomenunggal Kota Surabaya.
Kapolsek Tandes Polrestabes Surabaya Kompol Kusminto manyampaikan melalui WhatsApp messenger bahwa pelaku ini, memasuki kamar korban, disaat ia sedang tiduran, dan dianggap oleh pelaku sudah tidur.
“Tanpa seizin pemilik, palaku ini membawa hendpond dengan tujuan memilikinya,” kata Kusminto melalui WhatsApp messenger tadi siang ini.
Setelah pelaku ini mendapatkan hendpond tersebut, ia pun pergi dan meninggalkan. Pada saat itupun, korban berteriak maling maling, dan akhirnya palaku berashil ditangkap.
Iapun menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pelaku ini, bahwa pada hari Rabu, Tanggal 11 Desember 2019, Pukul 08.30 wib.
Unit Reskrim Polsek Tandes dibantu oleh Babinkamtibmas serta warga berhasil mengamankan pelaku tersebut diatas.
Awal mulanya kejadian perkara diatas adalah petugas piket reskrim bersama dengan petugas piket binmas sedang membeli makan di dekat TKP. Selanjutnya melihat banyak orang yang berkerumun di tempat tersebut. Akhirnya petugas mendatanginya dan bertanya ada apa, dijawab oleh warga, ada pelaku pencurian HP ketangkep warga.
“Hingga kedua petugas Polisi tersebut berusaha membantu mengamankan pelaku tersebut dari amu masa. Saat di TKP kedua petugas tersebut berhasil mengamankan, Seorang laki laki mengaku bernama Slamet Sugiarto. diduga pelaku pencurian. Dua buah HP merk samsung warna putih dan dan merk oppo warna putih milik korban,” jelasnya.
“Akhirnya dengan dibantu oleh warga pelaku dibawa ke Polsek Tandes untuk dilakukan interogasi. Dan hasil interogasi pelaku mengaku telah mengambil. Dua Unit HP merk samsung warna putih dan dan merk oppo warna putih,” pungkasnya.