SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Membantu untuk pengajuan pinjeman uang melalui Via Aplikasi hendpond di Bank DIGI, pria inisial AA (35) alamat Jalan Simo Mulyo Kota Surabaya, manfaatkan keadaan dengan mentransfer ke rekeningnya sendiri.
“Palaku ini, kami amankan karena dugaan perkara penipuan dan atau penggelapan, Selasa (03/12) sekitar pukul 12:30 Wib, di Warung kopi Darat Jalan Simo Gunung 120 Surabaya,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.
Ia menjelaskan, bahwa korban minta bantuan kepada tersangka Via aplikasi hendpond, guna pengajuan pinjeman uang di Bank DIGI. Setalah berashil (cair) uang tersebut, di transfer ke rekening korban.
“Namun uang tersebut, tidak diserahkan kepada korban, melainkan oleh tersangka di transfer ke rekening sendiri,” kata Kasat Reskrim AKBP Sudamiran Polrestabes Surabaya.
Dengan hal itu, oleh tersangka uang tersebut, digunakan untuk kepentingan pribadi, tanpa sepengetahuan korban. Sehingga ia bertanggung jawab untuk membayar angsurannya ke Bank DIGI.
“Demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut, anggota Polisi, membawa tersangka beserta barang buktinya ke Mapolretabes Surabaya. Dan akan kami sangkakan dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan data yang tersebut,” pungkas Kasat Reskrim AKBP Sudamiran Polrestabes Surabaya.