SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Rico Dimas Harianto (25) alamat Genting Gg 4 no 15 Surabaya, bersama Muhammad Afandi (24) alamat Jalan Margo Utomo RT 03 RW 10 Kebakalan Porong Sda. Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya.
“Kami amankan dua pelaku, yang sedang membawa Narkoba Jenis sabu-sabu, di Jalan Rembang Selatan Surabaya,” ujar Kapolsek Rungkut Polrestabes Surabaya Kompol Gede Suartika.
Awalnya, pada waktu tersangka dihentikan dipinggir jalan. Kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti satu poket sabu-sabu.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang tersebut, kepemilikannya, dan hasilnya, anggota mengamankan dua poket sabu-sabu dengan berat 0,36 Gram dan 0,33 Gram sama plastiknya,” ungkap Kompol Gede Suartikan.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang buktinya, di bawa ke Mapolsek Rungkut Polrestabes Surabaya, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Dengan kejadian ini, kami himbau kepada masyarakat terutama kepada orang tua, supaya menjaga anak-anaknya agar tidak sampai terjerumus dalam pencandu Narkotika Golongan 1 Jenis sabu-sabu,” pesan Kapolsek Rungkut Polrestabes Surabaya Kompol Gede Suartika.