SURABAYA, SURABANGSA.co.id – Unit Reskrim Polsek Tandes Polrestabes Surabaya berhasil menangkap lima orang pengguna narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Tambak Wedi Baru Gang Xl No. 112 di salah satu Kos Kosan Kota Surabaya, Selasa (03/12).
Kelima pelaku yakni, Samsul Arifin alias Faihong (21), Samsul Arifin alias Oyek (16), Moch. Manaf alias Denis (15), Hoirul alias Irul (22), Syaiful Anwar alias Sipul (25).
Dari kelima pengguna ini, tiga beralamat Jalan Tambak Wedi Baru Gang Xl No. 112 Kota Surabaya, dan satunya alamat Dusun Pangmasaran Desa Madulang Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura, sedangkan satunya, alamat Dusun Koalas Desa Cukong Kesek Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan Madura.
Kapolsek Tandes Polrestabes Surabaya Kompol Kusminto melalui Unit Reskrim Ipda Gogot menjelaskan Bahwa pada hari Jumat, tanggal 29 November 2019 sekitar pukul 14.00 Wib, di lokasi telah menangkap lima orang yang kedapatan mengkonsumsi atau pesta Narkotika jenis sabu-sabu.
“Awal mula kejadian tersebut, adalah Anggota Reskrim Polsek Tandes Polrestabes Surabaya, telah mendapat info bahwa di lokasi sering dijadikan tempat untuk konsumsi Narkotika,” ujar Kanit Reskrim Ipda Gogot.
Dengan adanya hal tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan hasilnya terdapat lima orang laki-laki yang konsumsi atau pesta Narkotika, serta berhasil menyita barang bukti berupa dua kantong plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 0,13 gram, dan 0,10 gram, di waktu petugas melakukan penangkapan di tempat tersebut.
“Menurut keterangan tersangka, dengan barang Narkotika jenis sabu-sabu, didapat dari membeli secara patungan, dari uang hasil kejahatan pencurian sepeda motor, sebesar Rp. 700.000, di wilayah Kenjeran Kota Surabaya,” tuturnya.
Sementara dari kelima pelaku ini, kami akan dalami dan kita kembangkan sampai tuntas terkait, kejahatan pencurian sepeda motor.
Akhirnya setelah dilakukan penangkapan kelima tersangka, dibawa ke Klinik Rajawali Surabaya, untuk dilakukan tes urine dan hasilnya bahwa tersangka positif telah mengkonsumsi sabu sabu.
“Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya, ke Polsek Tandes guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dan kami akan tetapkan dalam pasal 112, 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.