Pelaku Penipuan Gandakan Uang Diringkus Ditreskrimum Polda Jatim

- Admin

Rabu, 27 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap perkara tindak pidana dengan cara menggandakan uang, menjadi sepuluh kali lipat.

Hal itu diungkap saat konferensi pers di depan Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, dipimpin Dir Reskrimum Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangi, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Barung Mangera, bersama Kasubdit Jatanras AKP Muhammad Aldy, Rabu (27/11) sekitar pukul 13:00 Wib.

“Kami tangkap keempat pelaku penipuan dan penggelapan, dengan cara menggandakan uang, dengan sepuluh kali lipat,” ujar Dirreskrimum Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangi.

Baca Juga:  Gandeng FLP Sumenep, LPM Dialektika Dalami Penulisan Feature

Dalam kasus kali ini, berbagai macam peran, dengan total sementara kerugian dari pelapor, Rp. 600 sejumlah Rp. 650 juta rupiah, nanti mungkin kita dapat menyaksikan bagaimana para tersangka memperagakan dari kejahatan atau tindak pidana tersebut.

“Kemudian dapat kami sampaikan juga modusnya dalam penggandaannya adalah koper yang berisi satu buah bantal dan tiga buah keramik dan satu buah kardus bekas,” imbuhnya.

“Jadi pelaku ini, menggunakan dua Koper yang sama, tanpa sepengetahuan si korban, koper tersebut, ditukar,” kata Dirreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga:  Toyota Innova Kecelakaan di Tol Madiun, Satu Penumpang Meninggal

Masih lanjut dia, setelah ditukar ketika korban pulang, ia mengingatkan untuk tidak boleh membuka koper nya terlebih dahulu.

“Setelah sampai di rumah korban, ia membuka ternyak dalamnya berisi bantal dan keramik serta kardus bekas,” ungkap Dirreskrimum Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangi.

Selanjutnya ke-empat pelaku beserta barang buktinya, dibawa ke Mapolda Jawa Timur, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, dan akan ditetapkan dalam pasal 378 pasal 372 untuk pasal 55 ancaman hukumannya 4 tahun penjara, pungkas Dir Reskrimum Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangi.

Baca Juga:  Truk Tangki Tabrak Truk Fuso di Surabaya

Berita Terkait

Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal
Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim
Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers
Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Mandek di Inspektorat
Polres Pamekasan Tangkap 4 Orang Pembuat Mercon Racikan
Buka Musrenbang RKPD dan RPJPD Tahun 2025-2045, Ini Paparan Pj Bupati Sampang

Berita Terkait

Selasa, 9 April 2024 - 20:41 WIB

Kapolres Bojonegoro Himbau Warga untuk Takbiran di Masjid

Kamis, 4 April 2024 - 23:10 WIB

Kodim 0826 Pamekasan Salurkan 600 Zakat Fitrah dalam Peringatan Nuzulul Qur’an 1445 H

Kamis, 4 April 2024 - 06:07 WIB

Polres Pamekasan Musnahkan BB Hasil Operasi Pekat Semeru 2024

Selasa, 2 April 2024 - 12:03 WIB

Polres Bojonegoro Buka Puasa Bersama Awak Media

Minggu, 31 Maret 2024 - 19:07 WIB

Cegah Balap Liar, Polres Bojonegoro Amankan 34 Motor

Minggu, 17 Maret 2024 - 22:00 WIB

Polres Bojonegoro Akan Tindak Tegas Pelaku Perang Sarung

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:10 WIB

Kodim Pamekasan Tanam Ratusan Bibit Pohon

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:49 WIB

Kapolres Bojonegoro Kunjungi Lokasi Banjir dan Bagikan 3.000 Nasi Bungkus

Berita Terbaru

Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Gelar Takbir bersama di Pendopo Malowopati

Rabu, 10 Apr 2024 - 17:24 WIB

TNI/Polri

Kapolres Bojonegoro Himbau Warga untuk Takbiran di Masjid

Selasa, 9 Apr 2024 - 20:41 WIB