SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Direktorat Ditlantas Polda Jatim melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan pelanggaran Lalu Lintas.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan Jajaran Sat PJR Ditlantas Polda Jatim,” ujar Kasat PJR Kompol Dwi Sumrahadi Rakhmanto Ditlantas Polda Jatim.
“Kami tindak tegas 231 pelanggar lalu lintas, berupa tata cara, surat-surat (60) kelengkapan (16) cara muat (41) rambu/marka (59) kecepatan (55) kali,” tegas Kasat PJR Kompol Dwi Sumrahadi Rahkmanto Ditlantas Polda Jatim.
Dalam penindakan kali ini, terdiri dari e-Tilang sebanyak 141 lembar, dan tilangan biasa 90 lembar, sedangkan teguran simpatik nihil.
Dengan adanya penindakan tersebut, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan menyampaikan kepada pengendara agar selalu berupaya melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraannya.
“Karena Sat PJR Ditlantas Polda Jatim akan terus melakukan penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas terdiri dari surat-surat, kelengkapan, cara muat, rambu/marka, dan kecepatan,” jelas Dirlantas Kombes Pol Budi Indra Dermawan.